PADANG LAWAS UTARA, [Gaperta.id] — Persoalan belum lengkapnya buku pelajaran di SD Negeri 100940 Tangga-Tangga Hambeng, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Kabupaten Padang Lawas Utara, memasuki tahap penelusuran lebih lanjut setelah ketentuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 menempatkan pengadaan buku sebagai salah satu komponen yang mendapat alokasi khusus.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah diwajibkan menganggarkan sekurang-kurangnya 10 persen dari total pagu untuk komponen buku.
Ketentuan tersebut membuat persoalan kekurangan buku di SDN 100940 Tangga-Tangga Hambeng tidak cukup dijawab hanya dengan alasan belum tersedia atau belum terealisasi.
Yang kini perlu dijelaskan kepada publik adalah: berapa pagu BOSP sekolah tahun 2026, berapa nilai yang dialokasikan untuk buku, buku apa saja yang dibeli, berapa jumlah eksemplar yang diterima, dan apakah jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan siswa.
Kebutuhan Buku Seharusnya Masuk RKAS
Juknis BOSP 2026 juga mengatur bahwa perencanaan penggunaan dana harus disusun sebelum dana digunakan dan dituangkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan.
Penyusunan RKAS juga harus menentukan jenis barang atau jasa yang dibutuhkan, volumenya, harga satuan, serta komponen pembiayaannya. Proses tersebut dilakukan melalui rapat penyusunan RKAS dengan melibatkan warga sekolah dan Komite Sekolah.
Dengan ketentuan tersebut, kekurangan buku semestinya dapat dilacak secara administratif.
Jika buku memang belum lengkap, perlu diketahui apakah kebutuhan tersebut sudah tercantum dalam RKAS. Jika sudah, perlu diketahui apakah pengadaannya telah direalisasikan. Jika belum direalisasikan, perlu pula dijelaskan penyebabnya.
Prioritas Pengadaan Buku Teks
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa pembelian buku menggunakan BOSP pada jenjang dasar dan menengah mencakup buku teks utama atau pendamping peserta didik dan guru, serta buku pengayaan dan referensi.
Pemerintah bahkan menegaskan bahwa prioritas pembelian tetap berada pada buku teks pelajaran sebelum kebutuhan buku nonteks dipenuhi.
Karena itu, apabila siswa masih mengalami kekurangan buku pelajaran, kondisi tersebut patut diklarifikasi secara terbuka agar dapat diketahui apakah persoalannya terletak pada perencanaan, proses pengadaan, keterlambatan distribusi, ketersediaan penerbit, atau faktor lainnya.
Dokumen Pengadaan Perlu Dibuka
Untuk menjernihkan persoalan, redaksi menilai beberapa dokumen penting perlu dijelaskan oleh pihak sekolah, antara lain RKAS Tahun 2026, pagu BOSP yang diterima, alokasi khusus komponen buku, bukti transaksi melalui SIPLah, daftar buku yang dibeli, jumlah eksemplar, serta inventaris buku yang saat ini tersedia di sekolah.
Kementerian juga mensyaratkan pembelian buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah, dengan buku yang sesuai ketentuan perbukuan nasional.
Dokumen-dokumen tersebut akan membantu membedakan apakah persoalan yang terjadi merupakan keterlambatan administratif biasa, kekurangan dalam perencanaan, atau terdapat ketidaksesuaian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Belum Ada Kesimpulan Penyimpangan
Redaksi menegaskan bahwa belum lengkapnya buku pelajaran belum dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan Dana BOS.
Sebab, untuk menarik kesimpulan semacam itu dibutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti belanja, penerimaan barang, inventaris sekolah, serta realisasi RKAS.
Namun, karena aturan 2026 telah secara jelas menetapkan kewajiban penganggaran komponen buku, pihak sekolah semestinya dapat menjelaskan secara transparan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan di SDN 100940 Tangga-Tangga Hambeng.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara juga diharapkan melakukan verifikasi terhadap kondisi riil buku di sekolah serta mencocokkannya dengan data pengadaan dan penggunaan BOSP.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan siswa, dokumen RKAS dan realisasi pengadaan, Inspektorat dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Hingga berita lanjutan ini disusun, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala SDN 100940 Tangga-Tangga Hambeng mengenai pagu BOSP tahun 2026, alokasi pengadaan buku, proses belanja, jumlah buku yang tersedia, serta langkah yang akan dilakukan untuk memenuhi kekurangan buku siswa.
Hak jawab dan koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait.














