Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Regional

Terbukti Melanggar Keimigrasian Ijin Tinggal 3 WNA Di Deportasi Imigrasi Belawan Kenegara Asalnya

Avatar photo
46
×

Terbukti Melanggar Keimigrasian Ijin Tinggal 3 WNA Di Deportasi Imigrasi Belawan Kenegara Asalnya

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) China berinisial MY,MY, dan MX karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Kamis (17/9/2026).
Senin, 21/09/2026.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.

Jangan Lewatkan :  Kabid Koperasi,UMKM Tapsel, hadir pada Pertemuan PTPN.IV.R1.dengan KSS.

Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Kebutuhan Energi Hijau Makin Menggeliat, Penjualan REC Sektor Bisnis dan Industri Riau dan Kepulauan Riau Mencapai 17.149 MWh Tahun 2024

Dalam pelaksanaan pendeportasian ketiga WNA itu didampingi enam petugas Imigrasi Belawan di Bandar Udara Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta selanjutnya ketiga WNA China itu dideportasi ke Shanghai,China.

Jangan Lewatkan :  779 WBP Rutan Dumai Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-79, 13 Orang Langsung Bebas

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.