BELAWAN, [Gaperta.id] — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap tiga perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.B.A. (23) alias A, warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
A.B.A. diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Datuk Rubiah, Kompleks Griya Marelan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., M., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, personel berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Purnomo.
Tiga Laporan Polisi Jadi Dasar Pengembangan
Dalam perkara tersebut, polisi mendalami tiga laporan dengan korban atau pelapor masing-masing Vicky Havillah Tambusai (19), Sartono Situmorang (49), dan Berliana Ningsih (38).
Kasus pertama disebut terjadi pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Titi Tugu Nonang, Kelurahan Pekan Labuhan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Vicky bersama saksi Ilham Maulana saat itu dihentikan tiga orang. Salah seorang di antaranya disebut mengeluarkan senjata tajam dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor.
A.B.A. juga diduga turut mengacungkan senjata tajam jenis parang. Karena merasa terancam, korban dan saksi menyelamatkan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
Kasus Kedua, Korban Disebut Kehilangan Ponsel
Kasus berikutnya terjadi pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Raya Belawan.
Saat itu, korban Sartono Situmorang sedang menunggu perbaikan ban sambil menggunakan telepon genggam di atas kabin truk.
Menurut keterangan polisi, ponsel korban kemudian diambil. Ponsel tersebut selanjutnya diduga digunakan untuk menghubungi keluarga korban dan meminta sejumlah uang.
Karena mengira komunikasi tersebut berasal dari korban, pihak keluarga kemudian mentransfer uang sebesar Rp300.000 melalui aplikasi DANA ke akun atas nama Abdillah Bangun.
Kasus Ketiga Terjadi di Jalan Ileng
Sementara itu, perkara ketiga dilaporkan terjadi pada 21 September 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Korban Berliana Ningsih menerangkan bahwa ketika anaknya dalam perjalanan menuju sekolah sambil menggunakan telepon genggam, dua orang laki-laki tiba-tiba mendekat dan merampas ponsel tersebut sebelum melarikan diri.
Polisi Amankan Parang dan Sepeda Motor
Dari penangkapan A.B.A., polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal sebagaimana disampaikan pihak Kepolisian, A.B.A. disebut mengakui keterlibatannya dalam sejumlah peristiwa yang sedang didalami penyidik.
Ia juga disebut mengaku melakukan aksi bersama seorang rekannya berinisial A, yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Pihak Kepolisian menyebut A.B.A. memperoleh sekitar Rp150.000 dari hasil penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya serta memastikan seluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan tersangka,” jelas AKP Agus Purnomo.
Saat ini, A.B.A. beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara lain serta keberadaan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.














