Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Diduga Terkait Lima Laporan Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Avatar photo
107
×

Diduga Terkait Lima Laporan Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Curas di Kebun Rantauprapat Diusut, Polisi Amankan MAD alias AG dan Dalami Lima Laporan.

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25), warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

MAD diamankan personel Opsnal Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Jumat (25/9/2026) di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara. Penindakan dipimpin Kanit Pidum Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan dugaan curas yang terjadi di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB.

Tak hanya perkara tersebut, berdasarkan pendalaman kepolisian, MAD juga diduga memiliki keterkaitan dengan lima laporan polisi terkait tindak pidana curas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Keterkaitan terhadap laporan-laporan tersebut masih didalami penyidik. Kepolisian belum menyimpulkan pertanggungjawaban pidana terhadap seluruh perkara sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan.

Patroli Kebun Berujung Kericuhan

Peristiwa bermula ketika korban berinisial RG (38) bersama sejumlah rekannya melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Jangan Lewatkan :  Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika di Perkebunan Sawit, Empat Orang Diamankan

Saat menyisir areal kebun, petugas menemukan tanda-tanda adanya aktivitas pemanenan buah kelapa sawit yang mencurigakan berupa bekas dodosan baru.

Tidak jauh dari lokasi, ditemukan tumpukan sekitar 20 tandan atau tros buah kelapa sawit di dalam parit bekoan. Korban kemudian menghubungi rekannya untuk datang ke lokasi.

Situasi berubah ketika sejumlah orang mendatangi tempat tersebut. Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, MAD alias AG diduga datang sambil membawa pisau egrek dan meminta agar sebagian buah sawit yang ditemukan diberikan kepadanya.

Permintaan tersebut ditolak karena petugas keamanan perkebunan telah berada di lokasi dan tengah mengamankan temuan.

Ketegangan kemudian meningkat.

Menurut laporan yang diterima kepolisian, salah seorang dari kelompok tersebut berteriak meminta pertolongan dengan menyebut pihak korban sebagai “maling”. Situasi itu membuat semakin banyak orang mendatangi lokasi.

Dalam kondisi tersebut, MAD diduga mengayunkan pisau egrek ke arah leher RG. Korban disebut berhasil menghindar dengan bergerak mundur sehingga ayunan senjata tersebut tidak mengenainya.

MAD kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap bagian belakang tubuh korban menggunakan tangan.

Seorang saksi berinisial IH juga dilaporkan mengalami pemukulan. Beberapa orang lain yang berada bersama kelompok tersebut disebut turut melakukan kekerasan terhadap saksi.

Jangan Lewatkan :  Jumat Curhat Polsek Gunung Kijang, Masyarakat Minta Polisi Pasilitasi Penerangan Jalan.

Karena jumlah orang di lokasi terus bertambah dan situasi dinilai tidak kondusif, korban bersama rekan-rekannya memilih mundur untuk menghindari bentrokan lebih luas.

Setelah mereka meninggalkan lokasi, kelompok tersebut diduga mengambil sejumlah buah kelapa sawit yang sebelumnya ditemukan di parit.

11 Tandan Sawit Ditemukan

Dalam proses pemeriksaan lokasi, petugas menemukan sebanyak 11 tandan/tros buah kelapa sawit yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Buah sawit itu disebut berasal dari areal PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.

Akibat kejadian tersebut, RG dilaporkan mengalami memar pada bagian punggung, sedangkan IH mengalami memar pada bagian pipi kiri atas.

Pihak perkebunan juga melaporkan kerugian material sekitar Rp595.200 akibat hilangnya buah kelapa sawit.

Meski nilai kerugian material relatif terbatas, unsur kekerasan yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut menjadi bagian penting yang kini didalami penyidik.

Polisi Dalami Lima Laporan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan merupakan bagian dari tindak lanjut laporan dan hasil penyelidikan personel Satreskrim.

Jangan Lewatkan :  Pidana Penggelapan, Kapolsek AKP Bonardo Purba Tetapkan RL alias BC (41) Tersangka

“Personel Satreskrim terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Terhadap terduga pelaku yang telah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim.


Selain mendalami perkara yang terjadi di Kebun Rantauprapat, penyidik juga menelusuri dugaan keterkaitan MAD dengan sejumlah laporan curas lainnya.

Pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, barang bukti serta keterangan pihak-pihak yang terkait akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan konstruksi hukum masing-masing perkara.

MAD saat ini telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.