JAMBI, [Gaperta.id] – Dua permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara narkotika yang diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur berakhir dengan putusan penolakan, Senin (28/9/2026).
Putusan tersebut mendapat perhatian dari kuasa hukum para pemohon, Chris Januardi, S.H., M.H., yang menilai masih terdapat sejumlah persoalan prosedural dan pembuktian yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan.
Di Pengadilan Negeri Jambi, permohonan praperadilan yang diajukan atas nama EF ditolak oleh hakim pemeriksa Muhammad Tahir.
Menurut keterangan Chris Januardi, salah satu pertimbangan yang muncul dalam persidangan berkaitan dengan adanya penetapan penghentian penyidikan yang sebelumnya diterbitkan pada 11 September 2026.
Namun pihak pemohon mempertanyakan pertimbangan tersebut karena permohonan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka EF disebut telah didaftarkan lebih dahulu, yakni pada 2 September 2026.
Kuasa hukum berpendapat, substansi yang seharusnya diuji adalah proses dan dasar hukum penetapan tersangka sejak awal, termasuk apakah prosedur penyidikan serta alat bukti yang digunakan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Soroti Proses Penetapan Tersangka
Dalam persidangan, kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap sejumlah alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan EF sebagai tersangka.
Menurut Chris, terdapat pemeriksaan saksi yang dinilainya dilakukan dalam rentang waktu yang tidak wajar dan tanpa mekanisme pemanggilan sebagaimana semestinya.
Ia juga mempersoalkan penggunaan dokumen yang disebut berasal dari proses pemeriksaan internal Propam, sementara laporan polisi perkara narkotika baru diterbitkan pada 7 Agustus 2026 setelah EF diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Kuasa hukum menyebut EF diserahkan sekitar pukul 22.30 WIB dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu jam setelahnya.
Pihak pemohon juga menyatakan mempertanyakan apakah pemberitahuan penetapan tersangka maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan sesuai ketentuan kepada tersangka maupun pihak terkait.
Selain itu, dalam persidangan disebut muncul persoalan mengenai tanda tangan istri EF pada salah satu dokumen penyidikan.
Menurut keterangan pihak kuasa hukum, istri EF menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut dan menilai tanda tangan yang tercantum berbeda dengan tanda tangannya.
Atas persoalan itu, kuasa hukum meminta agar dugaan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan bukan semata-mata menjadi asumsi.
Praperadilan di Tanjabtim Juga Ditolak
Pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur juga membacakan putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan atas nama MA, DHR dan EBD.
Putusan dibacakan hakim pemeriksa Putri Valentin Tamara sekitar pukul 14.00 WIB.
Permohonan ketiga pemohon tersebut juga dinyatakan ditolak.
Kuasa hukum kembali menyoroti penggunaan hasil pemeriksaan urine dan dokumen pemeriksaan sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Menurut Chris, pihaknya sejak awal mempertanyakan proses pengujian sampel urine yang dilakukan di klinik Polres Tanjung Jabung Timur menggunakan perangkat tes cepat.
Ia berpendapat bahwa apabila hasil pemeriksaan tersebut digunakan untuk kepentingan proses hukum pidana narkotika, maka prosedur pengujian dan lembaga pemeriksa harus memenuhi ketentuan serta standar yang berlaku.
Chris turut merujuk sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aturan teknis BNN mengenai laboratorium pengujian narkoba, serta ketentuan Kementerian Kesehatan terkait laboratorium pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor untuk kepentingan pro justitia.
Menurut pihak pemohon, persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut validitas alat bukti yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.
Kuasa hukum juga mempertanyakan apabila keterangan pihak yang melakukan pemeriksaan dinilai tidak memenuhi syarat tertentu, bagaimana kemudian hasil pemeriksaan tersebut dapat tetap dijadikan bagian dari pertimbangan hukum.
Kuasa Hukum Akan Tempuh Jalur Pengawasan
Chris Januardi menyatakan menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum.
Namun, pihaknya tetap menyatakan keberatan terhadap sejumlah pertimbangan yang menurut mereka belum menjawab seluruh persoalan prosedural dan pembuktian yang disampaikan selama persidangan.
Ia menegaskan bahwa pihak pemohon dan keluarga masih akan menggunakan mekanisme hukum serta pengawasan yang tersedia.
Menurut Chris, pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada lembaga pengawasan terkait, termasuk Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, agar proses pemeriksaan serta pertimbangan hakim dapat ditelaah sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut, katanya, bukan semata-mata untuk mempersoalkan hasil persidangan, tetapi untuk memastikan setiap proses penegakan hukum tetap berlangsung secara transparan, akuntabel dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam penegakan hukum narkotika, tujuan pemberantasan kejahatan tidak boleh dipisahkan dari penghormatan terhadap prosedur hukum.
Sebab, ketegasan dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang seharusnya berjalan dalam ruang yang sama: hukum yang dapat diuji, proses yang transparan, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.














