Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Kapolda Kalbar Didesak Turun Tangan, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Singkawang Jangan Berhenti di SP2HP

Avatar photo
54
×

Kapolda Kalbar Didesak Turun Tangan, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Singkawang Jangan Berhenti di SP2HP

Sebarkan artikel ini
SP2HP Terbit, Dugaan Permainan BBM Subsidi di SPBU Pasiran Belum Reda: Kendaraan Dipertanyakan, Nama Oknum Polisi Ikut Disebut

SINGKAWANG, [Gaperta.id] — Terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 Satreskrim Polres Singkawang tertanggal 28 September 2026, belum meredakan tanda tanya atas laporan M. Khadavi bersama Tim Investigasi mengenai dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 64.791.022 Pasiran, Singkawang.

Sebaliknya, Senin (5/10/2026), tim tersebut kembali mendesak agar penanganan perkara tidak berhenti sebatas administrasi dan surat-menyurat.

Mereka meminta Kapolda Kalimantan Barat memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut, terutama setelah muncul sejumlah informasi yang dinilai perlu diuji melalui penyelidikan secara transparan: mulai dari dugaan pengisian BBM dalam jumlah besar, penggunaan kendaraan yang diduga memiliki tangki tidak standar, keberadaan kendaraan yang kemudian dipertanyakan, hingga munculnya nama oknum aparat dalam informasi yang dihimpun tim.

Persoalan bermula dari kejadian 19 September 2026.

Menurut keterangan M. Khadavi dan Tim Investigasi, dua kendaraan pikap disebut menjadi perhatian karena diduga melakukan pengisian BBM dalam jumlah yang tidak lazim. Tim juga mengaku memiliki dokumentasi video dan rekaman berkaitan dengan kejadian tersebut.

Temuan itulah yang kemudian dilaporkan dan hingga akhirnya diterbitkan SP2HP oleh Satreskrim Polres Singkawang.

Namun bagi Khadavi, terbitnya SP2HP seharusnya menjadi pintu awal untuk membuat perkara semakin terang, bukan justru menjadi titik akhir.

Kendaraan yang Dipersoalkan Kini di Mana?

Salah satu pertanyaan besar yang dilontarkan Tim Investigasi adalah mengenai keberadaan kendaraan yang sebelumnya dipersoalkan.

Menurut informasi yang mereka himpun, kendaraan tersebut disebut tidak lagi berada di lokasi.

Kondisi itu memunculkan sederet pertanyaan yang dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Jangan Lewatkan :  Bea Cukai dan Polri Bongkar Laboratorium Sabu di Sunter, 13 Kg Narkotika Gagal Beredar

Siapa yang membawa atau memerintahkan pemindahan kendaraan tersebut? Atas dasar apa? Ke mana kendaraan dibawa? Apakah kendaraan itu pernah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan? Dan bagaimana statusnya saat ini?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin sensitif setelah, menurut versi Tim Investigasi, Sulaiman yang disebut sebagai pengawas atau manajer SPBU diduga pernah menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah seseorang yang disebut sebagai “Kanit” di lingkungan Polres Singkawang.

Pernyataan tersebut tentunya masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian resmi.

Sebab, apabila benar ada perintah dari aparat terkait penanganan kendaraan yang menjadi bagian dari materi laporan, publik berhak mengetahui siapa pejabat yang memberi perintah, dalam kapasitas apa perintah diberikan, serta dasar hukum tindakan tersebut.

Dugaan Nama Oknum Polisi Ikut Mencuat

Tidak berhenti pada persoalan kendaraan, Tim Investigasi juga menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Singkawang berinisial HU.

Menurut Khadavi, informasi yang diperoleh tim bahkan menyebut dugaan adanya aliran uang sekitar Rp1,5 juta per bulan, disertai dugaan pengaturan jatah pengisian BBM kepada pihak tertentu.

Namun informasi tersebut belum merupakan fakta hukum dan harus diuji melalui pemeriksaan aparat berwenang.

Justru karena nama aparat disebut, Khadavi menilai proses penyelidikan harus dilakukan secara lebih transparan agar tidak muncul persepsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Apabila dugaan itu tidak benar, katanya, penyelidikan yang profesional juga diperlukan untuk membersihkan nama pihak yang disebut. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum, maka proses pidana maupun etik diminta berjalan tanpa perlakuan istimewa.

> “Kalau terbukti ada oknum yang terlibat, tindak tegas. Jangan hanya berhenti di atas kertas. Kalau memang benar, copot oknumnya,” tegas M. Khadavi.

Jangan Lewatkan :  Gudang dijalan Gang Toucit Diduga jadi Tempat Penampungan dan Penimbunan BBM Ilegal

Bukan Hanya Soal Siapa Mengisi BBM

Tim Investigasi menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus kepada sopir atau kendaraan yang berada di lapangan.

Alur distribusi BBM dari SPBU tersebut dinilai juga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Karena itu, Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas diminta melakukan pemeriksaan terhadap data transaksi pada waktu kejadian, rekaman CCTV SPBU, penggunaan QR Code, volume BBM yang dikeluarkan, identitas kendaraan, frekuensi pengisian hingga kesesuaian kapasitas tangki kendaraan.

Apabila terdapat dugaan tangki kendaraan telah dimodifikasi, aspek tersebut juga diminta diperiksa secara teknis.

Tidak kalah penting adalah menelusuri ke mana BBM dibawa setelah meninggalkan SPBU dan untuk kepentingan siapa BBM tersebut digunakan.

Penelusuran aliran BBM dinilai penting karena persoalan BBM subsidi bukan semata-mata persoalan transaksi di nozzle SPBU. BBM bersubsidi merupakan komoditas yang peruntukannya telah diatur sehingga penyimpangan distribusinya dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak memperoleh subsidi.

Nama Pengelola SPBU Juga Diminta Diklarifikasi

Dalam informasi yang dihimpun Tim Investigasi, nama Frans Novento disebut sebagai owner, sedangkan Sulaiman disebut sebagai pengawas/manajer SPBU.

Tim meminta posisi dan pengetahuan kedua pihak terkait aktivitas pengisian yang dipersoalkan turut diperiksa secara objektif.

Namun penyebutan nama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian.

Karena itu, klarifikasi langsung dari pengelola SPBU menjadi penting agar persoalan tidak berkembang hanya berdasarkan tudingan satu pihak.

Jangan Lewatkan :  Dandim 1205/Sintang Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Kapuas Tahun 2025 Polres Sintang

SP2HP Jangan Menjadi Sekadar Formalitas

Bagi M. Khadavi, substansi persoalan kini bukan lagi sekadar apakah laporan masyarakat telah diterima atau apakah SP2HP telah diterbitkan.

Yang ditunggu adalah apa tindakan konkret setelah laporan tersebut diterima.

Apakah rekaman CCTV telah diamankan?

Apakah data transaksi telah diminta?

Apakah kendaraan sudah diperiksa?

Apakah dugaan modifikasi tangki telah diuji?

Apakah orang-orang yang berada di lokasi telah dimintai keterangan?

Dan yang paling sensitif, apakah informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat juga diperiksa secara internal tanpa konflik kepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Tim Investigasi, harus memperoleh jawaban apabila penanganan perkara ingin mendapatkan kepercayaan publik.

Kapolda Kalimantan Barat pun didorong memastikan setiap dugaan diperiksa berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan maupun latar belakang pihak yang disebut.

Seragam tidak boleh menjadi pelindung apabila ditemukan pelanggaran, tetapi tuduhan terhadap aparat juga tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan dugaan. Semuanya harus dibuka melalui proses hukum yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika kemudian ditemukan unsur pidana, perkara diminta dilanjutkan tanpa kompromi. Apabila terdapat pelanggaran etik oleh anggota Polri, mekanisme pemeriksaan internal juga diharapkan berjalan.

Sebaliknya, bila hasil penyelidikan tidak menemukan bukti atas sejumlah tudingan tersebut, aparat juga berkewajiban menyampaikannya secara terang kepada publik.

Dengan demikian, SP2HP Nomor B/2739/IX/RES.5/2026 tidak hanya menjadi lembar pemberitahuan perkembangan perkara, tetapi benar-benar menjadi awal untuk menjawab satu pertanyaan besar:

apa sebenarnya yang terjadi dalam distribusi BBM di SPBU 64.791.022 Pasiran pada malam 19 September 2026?

Sumber: M. Khadavi/Tim Investigasi

Penulis: Tim RedaksiEditor: Gaperta.id