Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Nasional

Penurunan Kualitas Udara, Disdikbud Dumai: PJJ

Avatar photo
73
×

Penurunan Kualitas Udara, Disdikbud Dumai: PJJ

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran No: 400.3/1084/Disdikbud-Sekr tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran akibat Penurunan Kualitas Udara untuk para siswa/i di Kota Dumai.

Adapun penyesuaian untuk pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) digelar pada tanggal 8-9 Oktober tahun 2026 dengan beberapa poin terlampir pada slide kedua.

Jangan Lewatkan :  Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Pemko Dumai menghimbau masyarakat terutama anak-anak dan usia rentan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Pemko Dumai juga mengajak masyarakat Kota Dumai untuk sering mengonsumsi air putih, menggunakan masker ketika bepergian, serta menjaga daya tahan tubuh.

Demikian isi lengkap SE dimaksud:

1. Kegiatan pembelajaran pada Kamis s.d Jum’at (8 s.d 9 Oktober 2026) dilaksanakan secara daring / PJJ. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung.

Jangan Lewatkan :  Pimpin Apel Pergeseran Personil Pengamanan TPS, Kapolres Ketapang Tegaskan Anggota Polri Harus Profesional dan Netral

2. Satuan Pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.

3. Orang tua/wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktifitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah agar menggunakan masker.

Jangan Lewatkan :  Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

4. Untuk absensi Guru dan Tenaga Kependidikan dilakukan secara absen manual di Aplikasi Presensi Simpegnas.