DUMAI, [Gaperta.id] – Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Bukit Datuk Lama, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP (30) pada Rabu (14/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial MS, yang kehilangan sejumlah barang dari rumahnya. Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban sedang berjaga di TK Negeri 01 Kota Dumai.
Korban kemudian didatangi Ketua RT setempat yang memberitahukan bahwa rumahnya telah kemalingan. Mendapat informasi tersebut, korban langsung menuju rumahnya dan mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu set pendingin ruangan (AC) merek LG, bumper belakang mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam, serta satu batang besi lipat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi, S.H., mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada terduga pelaku berinisial AP, yang diketahui menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2231 HK yang ditemukan di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pencarian, petugas akhirnya berhasil mengamankan AP pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.48 WIB di Jalan Pepaya, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Dumai.
Dari hasil pemeriksaan awal, AP mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial ES, AT, dan BDI. Berdasarkan keterangannya, setelah mengambil barang-barang dari dalam rumah korban, para pelaku meletakkannya di pinggir jalan. Namun, saat hendak mengangkat barang-barang tersebut, mereka diketahui warga sehingga melarikan diri.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit outdoor AC merek LG, satu unit indoor AC merek LG, satu unit bumper belakang mobil berwarna hitam, satu unit selang AC berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2231 HK.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam aksi pencurian tersebut.














