BELAWAN, [Gaperta.id] — Upaya mencegah penyalahgunaan energi bersubsidi kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Tim Quick Response Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) melakukan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan pemindahan dan pengoplosan gas elpiji secara ilegal di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) dini hari.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 01.18 WIB tersebut mengungkap dugaan aktivitas penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan lingkungan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut, bersama ratusan tabung elpiji berbagai ukuran dan sejumlah kendaraan.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena gas elpiji ukuran 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang penyalurannya ditujukan bagi kelompok masyarakat serta usaha yang memenuhi ketentuan pemerintah.
Apabila komoditas tersebut dialihkan untuk kepentingan bisnis yang tidak berhak menerima subsidi, praktik demikian dapat mengganggu ketepatan sasaran penyaluran bantuan energi.
Operasi Dini Hari, Lima Orang Diamankan
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Tim Quick Response Kodaeral I bergerak melakukan penindakan setelah adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pengoplosan elpiji di kawasan Sampali.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Dalam kegiatan tersebut, lima orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan dan tabung gas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penindakan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi, terutama untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan komoditas yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kendati demikian, keterlibatan kelima orang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ratusan Tabung Gas Berbagai Ukuran Menjadi Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, Tim Quick Response Kodaeral I dilaporkan mengamankan sejumlah barang, terdiri atas:
– Satu unit mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi BK 8820 XI.
– Satu unit sepeda motor Yamaha Vega.
– Sebanyak 247 tabung elpiji ukuran 3 kilogram.
– Tiga tabung elpiji ukuran 5,5 kilogram.
– Sebanyak 16 tabung elpiji ukuran 12 kilogram.
– Sebanyak 19 tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
Secara keseluruhan, terdapat 285 tabung elpiji berbagai ukuran yang diamankan dalam penindakan tersebut.
Keberadaan tabung berukuran 3 kilogram bersama tabung berkapasitas lebih besar menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar telah berlangsung proses pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi, bagaimana mekanisme kegiatan tersebut dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab.
Selain memeriksa para terduga pelaku, penelusuran terhadap asal tabung, jalur pasokan, peralatan, serta riwayat distribusi gas juga penting dilakukan untuk mengungkap rangkaian aktivitas yang sebenarnya.
Diduga Dipasarkan ke Restoran, Pabrik, dan Bengkel Las
Informasi awal yang dihimpun menyebutkan bahwa gas hasil kegiatan yang diduga ilegal tersebut dipasarkan kepada sejumlah pelanggan, termasuk restoran, pabrik, dan bengkel las di wilayah Kota Medan.
Dugaan ini menjadi salah satu bagian penting yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Apabila terbukti terdapat pemindahan isi elpiji bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan sebagai produk nonsubsidi secara melawan hukum, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian dan mencederai tujuan pemberian subsidi pemerintah.
Selain itu, kegiatan pemindahan gas tanpa prosedur serta standar keselamatan yang sesuai dapat menghadirkan risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.
Risiko tersebut tidak hanya mengancam pihak yang menjalankan aktivitas, tetapi juga masyarakat di sekitar lokasi apabila tidak dilakukan dengan pengamanan yang memadai.
Karena itulah, dugaan praktik semacam ini perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan teknis dan proses penegakan hukum yang objektif.
Jangan Hanya Berhenti pada Pekerja, Rantai Distribusi Perlu Ditelusuri
Pengungkapan dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi semestinya tidak hanya diarahkan pada orang-orang yang ditemukan di lokasi.
Penyidik juga perlu memastikan siapa pemilik atau pengelola kegiatan, dari mana pasokan tabung diperoleh, bagaimana pola distribusinya, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga mengendalikan ataupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penelusuran secara menyeluruh diperlukan agar pengungkapan kasus dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai dugaan pelanggaran dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam proses tersebut, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan memperoleh perlakuan hukum yang adil berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan jaringan yang lebih luas, apabila ditemukan bukti yang mendukung, menjadi bagian penting dalam mencegah kegiatan serupa kembali terjadi.
Kodaeral I Koordinasikan Penanganan dengan Kepolisian
Sebagai tindak lanjut operasi, kelima orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral I.
Selanjutnya, penanganan perkara dilaporkan akan dikoordinasikan dengan Polres Deli Serdang sesuai mekanisme hukum dan kewenangan instansi terkait.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan oleh aparat yang berwenang, dengan dukungan pemeriksaan barang bukti dan keterangan para pihak.
Langkah penindakan Kodaeral I merupakan bagian dari upaya mendukung penegakan hukum terhadap dugaan kegiatan ilegal yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Ke depan, pengawasan terhadap peredaran elpiji bersubsidi juga memerlukan keterlibatan pihak terkait agar penyaluran energi tetap berjalan sesuai peruntukannya.
Subsidi Negara Harus Sampai kepada Masyarakat yang Berhak
Persoalan dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan perdagangan.
Di balik setiap tabung gas bersubsidi terdapat kebijakan pemerintah yang dirancang untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan energi dengan biaya lebih terjangkau.
Ketika subsidi disalahgunakan, pihak yang paling berpotensi merasakan dampaknya adalah masyarakat yang memang berhak memperoleh bantuan tersebut.
Karena itu, pengawasan distribusi elpiji membutuhkan ketegasan, transparansi, dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan subsidi juga harus dilaksanakan secara profesional, tanpa mengabaikan pembuktian serta hak-hak setiap orang yang menjalani proses pemeriksaan.
Negara berkewajiban menjaga agar subsidi energi tidak berubah menjadi sumber keuntungan ilegal bagi pihak-pihak yang menyimpang dari ketentuan.
Pengungkapan dugaan aktivitas pengoplosan elpiji di wilayah Sampali diharapkan menjadi pintu masuk untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah terulangnya kegiatan yang membahayakan keselamatan publik.
Hingga berita ini disusun berdasarkan laporan awal, belum diperoleh keterangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kelima orang yang diamankan maupun penetapan status hukum masing-masing.
Publik kini menantikan tindak lanjut penegakan hukum yang transparan, objektif, dan mampu menjelaskan secara utuh dugaan praktik yang ditemukan dalam operasi tersebut.














