DELI SERDANG, [Gaperta.id] – Lahan kebon seluas 16 Rante telah menemukan titik terang, lokasi kasus (lokus) sengketa yang diklaim Sdr. Ahmad Rizal dan lahan tersebut telah dipagar beton keliling secara permanen ternyata berada diteritorial Desa Bandar Klippa.
Senin, 19 Okt 2026
Kepala Desa Bandar Klippa Suripno, S.H, M.H sejak menjabat Kades th.2009 hingga saat ini tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dilokasi tanah tersebut (lahan kebon M Siddik Lubis). “Tanah yang dimaksud sesuai dengan teritorial masuk ke wilayah Kebon Bandar Klippa” demikian bunyi Surat Klarifikasi Kepala Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan
Perlu diketahui halayak, lahan seluas 6.400 hingga 6.480 meter persegi (M2) atau setara dengan luas 16 Rante ini diklaim milik Sdr. Ahmad Rizal. Padahal menurut Muhammad Siddik Lubis, surat yang diusahainya itu terdapat di Desa Sambirejo Timur.
Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, IR H ARSE PANE S.H dengan pemberitaan ini meminta kepada Sdr. Ahmad Rizal agar mematuhi dan memaklumi maklumat dari Kepala Desa Bandar Klippa dan tidak terjadi lagi pengumpulan massa dengan atribut ormas. “Ini tindakan menyimpang dan memaksakan diri,” kami harap equality before the law setiap orang memiliki kedudukan yang sama dan setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.














