Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Limbah Desak Propam Polda Jambi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Yang Seret Nama Polri, Janji Penyelidikan Ditagih

Avatar photo
109
×

Limbah Desak Propam Polda Jambi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Yang Seret Nama Polri, Janji Penyelidikan Ditagih

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Tuntutan terhadap transparansi dan profesionalisme penegakan hukum kembali mengemuka di Jambi. Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) Kota Jambi mendesak Kapolda Jambi dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan menyeret nama Brigpol Osdiman Pane dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Aldio Alfian.

Desakan tersebut disuarakan melalui aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (19/10/2026). Massa membawa spanduk bertuliskan “Tuntutan Aksi dan Keadilan, Jangan Tebang Pilih!” sebagai bentuk tuntutan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif, terbuka, dan tidak dipengaruhi oleh pangkat maupun jabatan.

Bagi massa aksi, persoalan ini bukan semata menyangkut dugaan tindakan seorang anggota kepolisian, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas mekanisme pengawasan internal Polri dalam menjamin tegaknya disiplin, kode etik, dan supremasi hukum.

Empat Tuntutan Disuarakan, Propam Diminta Bertindak Profesional

Dalam aksi tersebut, L.I.M.B.A.H menyampaikan empat tuntutan yang ditujukan kepada jajaran Polda Jambi.

Pertama, meminta Bidpropam Polda Jambi menindaklanjuti pelimpahan pengaduan dari Divpropam Mabes Polri secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang tercantum dalam laporan pengaduan.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum menjamin proses pencarian keadilan bagi Aldio Alfian berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa diskriminasi.

Keempat, mendesak tindakan disiplin, etik, maupun proses hukum terhadap aparat yang dilaporkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran.

Jangan Lewatkan :  Pemusnahan BB Inkracht Triwulan Terakhir 2025 Kejari Dumai, Narkoba Masih Mendominasi

Tuntutan tersebut sekaligus menempatkan Bidpropam Polda Jambi dalam sorotan. Sebagai unsur pengawasan internal, Propam diharapkan mampu menghadirkan proses pemeriksaan yang independen, terukur, serta memberikan kepastian terhadap tindak lanjut laporan masyarakat.

Diterima Kanit Paminal, Massa Menanti Hasil Penyelidikan

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan massa memperoleh kesempatan beraudiensi dengan Kanit Paminal Polda Jambi, Iptu Tobing.

Dalam pertemuan tersebut, Iptu Tobing menyampaikan bahwa proses penyelidikan mengenai laporan yang menyebut Brigpol Osdiman Pane masih berlangsung.

“Saat ini proses penyelidikan sedang kita jalankan tentang perihal Brigpol Osdiman Pane. Setelah 2–3 hari ke depan, kita akan beritahukan hasilnya,” ungkap Iptu Tobing kepada pihak keluarga, sebagaimana dikutip dalam laporan yang diterima redaksi.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga dan peserta aksi yang mengharapkan adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Mereka berharap penjelasan yang disampaikan dalam audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti dengan informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan proses penyelidikan.

Sebab, dalam perkara yang melibatkan pengaduan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Bermula dari Pengaduan ke Divpropam Mabes Polri

Persoalan ini berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Gustriwan Anggara kepada Divpropam Mabes Polri pada 26 September 2026.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dirujuk dalam laporan tersebut, terdapat surat tertanggal 27 September 2026 mengenai pelimpahan pengaduan kepada Bidpropam Polda Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Jangan Lewatkan :  Surat Instruksi Dari Gubernur, Tentang Lalulintas Angkutan Batubara di Jambi

Dalam materi pengaduan, pelapor menguraikan sejumlah dugaan perbuatan yang dinilai perlu diperiksa secara serius.

Dugaan itu meliputi penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, tindakan penganiayaan dan pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi terhadap keluarga, hingga dugaan rekayasa perkara narkotika yang dikaitkan dengan penangkapan Aldio Alfian di kawasan Cucian Mobil Sungai Kambang.

Nama Brigpol Osdiman Pane disebut dalam pengaduan tersebut bersama dua orang lainnya yang dikenal dengan sebutan Kaka dan Popeye.

Seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi pengaduan yang memerlukan pemeriksaan, pembuktian, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penyebutan nama dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan ataupun keterlibatan dalam tindak pidana.

Karena itu, proses pemeriksaan yang objektif menjadi penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

Jangan Ada Perlakuan Istimewa dalam Penegakan Hukum

Munculnya desakan masyarakat terhadap penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan, ketentuan disiplin, dan kode etik profesi.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk proses etik ataupun pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional guna memberikan kepastian hukum dan menghindari berkembangnya tuduhan yang tidak berdasar.

Jangan Lewatkan :  Komitmen Wujudkan Kota Jambi Bersih dari Narkoba, Satresnarkoba Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Sebanyak Ratusan Kilogram Narkoba

Penegakan hukum yang profesional tidak boleh didasarkan pada tekanan massa, tetapi juga tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi.

Hukum harus menjadi instrumen pencarian kebenaran dan keadilan, bukan sarana untuk melindungi ataupun menghukum seseorang tanpa dasar pembuktian.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Transparansi Menjadi Kunci

Kini perhatian tertuju pada langkah lanjutan Bidpropam Polda Jambi, khususnya berkaitan dengan perkembangan penyelidikan sebagaimana disampaikan Iptu Tobing dalam audiensi bersama pihak keluarga dan perwakilan massa.

Publik berkepentingan memperoleh kepastian bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan aparat ditangani secara profesional, tanpa intervensi, dan sesuai prosedur hukum.

Bagi institusi kepolisian, penyelesaian pengaduan secara transparan bukan hanya menyangkut penanganan satu perkara, melainkan juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegak hukum.

Keterbukaan mengenai proses pemeriksaan, sepanjang tidak mengganggu penyelidikan dan tetap menghormati hak para pihak, diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebab, wibawa institusi kepolisian tidak dibangun dengan menutup persoalan, melainkan melalui keberanian memeriksa setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Redaksi Gaperta.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Brigpol Osdiman Pane, Bidpropam Polda Jambi, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi: Gaperta.id

Penulis: Donal SEditor: Gaperta.id