Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKesehatanTNI/POLRI

Diduga (T) Bandar Narkoba di Suka Makmur, di Kelola dari Dalam Lapas Bernama (D).

Avatar photo
220
×

Diduga (T) Bandar Narkoba di Suka Makmur, di Kelola dari Dalam Lapas Bernama (D).

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Pantauan awak media Gaperta.id di lapangan peredaran Narkoba jenis sabu semakin eksis di daerah Suka Makmur, kecamatan Bilah Barat terlihat ramai di setiap sudut atau lorong, ada kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu di lapangan!!

Menurut salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media Gaperta.id mengatakan bahwa semua sabu-sabu yang beredar di suka makmur ini di duga milik Tambik (T), ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Tim Intel Korem 022/PT Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Pengedar dan Berhasil Mengamankan Senjata Pabrikan di Simalungun Sumut

Sebenarnya masyarakat di Suka Makmur ini sudah merasa sangat resah dan takut anak mereka yang masih sekolah terpengaruh sehingga hancurlah masa depannya”ungkapnya kembali sambil mohon kepada pak Kapolres yang baru segera bantu masyarakat Suka Makmur untuk membersih peredaran Narkoba jenis sabu dari kampung kami ini, ungkapnya kembali.

Jangan Lewatkan :  Jelang HUT TNI ke 78, Panglima TNI Ziarah Ke Makam Jenderal Soedirman

“Ayo pak Kapolres dan pak kasat Narkoba polres Labuhanbatu jalan jalan ke Desa kami Suka Makmur pasti banyak bapak temuin lapak/tempat kurir pengedar narkoba jenis sabu di Suka Makmur.

Jangan Lewatkan :  Wakil Gubernur Akmil Pimpin Jalannya Upacara HUT ke-80 TNI

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2).

(Redaksi)