Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumKesehatanTNI/POLRI

Diduga (T) Bandar Narkoba di Suka Makmur, di Kelola dari Dalam Lapas Bernama (D).

Avatar photo
421
×

Diduga (T) Bandar Narkoba di Suka Makmur, di Kelola dari Dalam Lapas Bernama (D).

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Pantauan awak media Gaperta.id di lapangan peredaran Narkoba jenis sabu semakin eksis di daerah Suka Makmur, kecamatan Bilah Barat terlihat ramai di setiap sudut atau lorong, ada kurir yang mengedarkan narkoba jenis sabu di lapangan!!

Menurut salah seorang masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya pada saat di konfirmasi oleh awak media Gaperta.id mengatakan bahwa semua sabu-sabu yang beredar di suka makmur ini di duga milik Tambik (T), ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Dandim 0415/Jambi Apresiasi Walikota Jambi , Dan Siap Dukung Satgas Penindakan Kelompok Kriminal Bermotor

Sebenarnya masyarakat di Suka Makmur ini sudah merasa sangat resah dan takut anak mereka yang masih sekolah terpengaruh sehingga hancurlah masa depannya”ungkapnya kembali sambil mohon kepada pak Kapolres yang baru segera bantu masyarakat Suka Makmur untuk membersih peredaran Narkoba jenis sabu dari kampung kami ini, ungkapnya kembali.

Jangan Lewatkan :  Peristiwa: Di Undang Kadis LHK Sumut, Dalam Perjalanan Amman Munthe Pelapor Dugaan Ilegal Loging Malah Diserang OTK di Perjalanan.

“Ayo pak Kapolres dan pak kasat Narkoba polres Labuhanbatu jalan jalan ke Desa kami Suka Makmur pasti banyak bapak temuin lapak/tempat kurir pengedar narkoba jenis sabu di Suka Makmur.

Jangan Lewatkan :  Amankan Idul Adha 1447 H, Polres Dumai Gelar Apel Pasukan Gabungan Bersama TNI dan Pemkot

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2).

(Redaksi)