Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi Sidak Gudang Penyimpanan BBM Ilegal.

Avatar photo
222
×

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi Sidak Gudang Penyimpanan BBM Ilegal.

Sebarkan artikel ini

POLRESTA JAMBI, [Gaperta.id] – Dalam pelaksanaan Pengecekan Gudang BBM Ilegal Berdasarkan Surat Tugas Kapolresta Jambi Nomor:Sp.Gas/25/IV/2024/Reskrim, serta diawali dengan Apel kesiapan bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kota Jambi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan., hari Rabu 1 Mei 2024.

Jangan Lewatkan :  Giat Aksi Aspirasi Damai Masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Menyampaikan; Adapun sasaran Gudang berjumlah empat lokasi dalam Wilayah Kecamatan Jambi Timur diantaranya; Gudang Saat berlokasi di Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Gudang Agus/Efri berlokasi di Depan Hotel Jalan Baru Kecamatan Jambi Timur, Gudang Fery berlokasi di Kecamatan Jambi Timur, dan Gudang Dila berlokasi di Rt.27 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur.

Jangan Lewatkan :  Tokoh Marga Sitompul Pekanbaru Ulosi Gubernur Riau Edy Natar Nasution

Dalam pengecekan lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM, Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi dan personil Satpol-PP Kota Jambi tidak ada menemukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal disetiap gudang-gudang yang menjadi sasaran.

Jangan Lewatkan :  Milad ke-8 SMK Perminyakan PGRI Kota Dumai, Kepsek Ir H Syufri: Kami Siap Mendidik Putra Putri Terbaik Bangsa

(DS)