Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi Sidak Gudang Penyimpanan BBM Ilegal.

Avatar photo
328
×

Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi Sidak Gudang Penyimpanan BBM Ilegal.

Sebarkan artikel ini

POLRESTA JAMBI, [Gaperta.id] – Dalam pelaksanaan Pengecekan Gudang BBM Ilegal Berdasarkan Surat Tugas Kapolresta Jambi Nomor:Sp.Gas/25/IV/2024/Reskrim, serta diawali dengan Apel kesiapan bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Jambi dan Satpol-PP Kota Jambi, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan., hari Rabu 1 Mei 2024.

Jangan Lewatkan :  Kuasa Hukum Pendi,M Unggul Garfli S.H Beserta Tim.Gugat Acok Budiharjo, Perdata Gugatan Perkara No 252 di Pengadilan Negri Jambi

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, Menyampaikan; Adapun sasaran Gudang berjumlah empat lokasi dalam Wilayah Kecamatan Jambi Timur diantaranya; Gudang Saat berlokasi di Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur, Gudang Agus/Efri berlokasi di Depan Hotel Jalan Baru Kecamatan Jambi Timur, Gudang Fery berlokasi di Kecamatan Jambi Timur, dan Gudang Dila berlokasi di Rt.27 Kelurahan Payo Selincah Kecamatan Jambi Timur.

Jangan Lewatkan :  PT Elnusa Petrofin Gunakan Mobil Tangki Putih Biru Yang Diduga Tidak Memakai GFS Dan CCTV Mengangkut BBM Subsidi

Dalam pengecekan lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM, Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi dan personil Satpol-PP Kota Jambi tidak ada menemukan aktifitas penimbunan BBM Ilegal disetiap gudang-gudang yang menjadi sasaran.

Jangan Lewatkan :  PGN Aktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

(DS)