Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

PENGADILAN NEGERI DAN BRI SUNGAI PENUH : Aksi Damai LSM Semut Merah dan LSM Fakta

Avatar photo
366
×

PENGADILAN NEGERI DAN BRI SUNGAI PENUH : Aksi Damai LSM Semut Merah dan LSM Fakta

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Sejumlah massa yang tergabung pada Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah dan LSM Fakta berunjuk rasa di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) sungai Penuh Senin 13/05/2024. Massa yang berjumlah puluhan orang itu membentangkan poster tuntutan.

Mereka melakukan aksi menuntut Pihak pengadilan Negeri Sungai Penuh mencabut keputusan atas eksekusi objek perkara yang terletak di tengah kota sungai penuh.

Selain itu mereka juga meminta pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk meninjau kembali atas pokok permasalahan yang sebenar nya hingga tidak melawan hukum dan perundang – undangan yang berlaku di negara RI.

Jangan Lewatkan :  Polda Jambi melaksanakan Silaturahmi Ramadhan 1446 H di Sekretariat NU Provinsi Jambi pada Kamis

Aksi unjuk rasa di depan halaman gedung PN Sungai Penuh nyaris berlangsung ricuh. Massa pendemo memaksa Ketua PN dan Panitera dihadirkan dihadapan pendemo

Di depan gedung PN setelah hampir berjam jam diterik matahari akhirnya sejumlah orang mulai diperkenankan LSM yang tergabung untuk masuk ke dalam gedung PN dengan pengawalan personil Polres Kerinci.

Namun para pendemo kecewa sebab Ketua Pengadilan Negeri yang seyogyanya menemui pendemo ternyata enggan untuk bertatap muka langsung dengan pendemo bahkan ia hanya mengutus perwakilannya sebagai juru bicaranya.

Jangan Lewatkan :  Hari Terakhir Kampanye, Satgas OMP Polresta Pontianak Amankan Kegiatan Kampanye Paslon 01 di Pontianak Selatan

Usai melakukan aksi di Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh para pendemo melanjutkan aksinya di halaman Kantor BRI Cabang Sungai Penuh.

Dalam orasinya mereka minta pihak bank BRI cabang Sungai Penuh memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat terkait kasus yang telah merugikan salah satu nasabah

Disamping itu mereka juga menuntut Pihak BANK BRI cabang Sungai Penuh harus bertanggung jawab atas eksekusi objek perkara sebagai agunan kredit salah seorang nasabah Bank BRI.
Para pendemo disambut langsung Kepala Cabang Bank BRI Sungai Penuh bersama jajaran.

Jangan Lewatkan :  Kodim 1204/Sanggau Gelar Korps Raport Penerimaan Perwira dan Pindah Satuan Bintara

Dalam audensi dengan Perwakilan pendemo, pihak BRI mengungkapkan bahwa keputusan pihaknya menyerahkan agunan untuk dilakukan lelang sebagaimana aturan bank sudah sesuai dengan proses pelelangan dilakukan, “Sudah sesuai aturan yang berlaku dan ini bisa ditanyakan langsung ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi”. Tutupnya

Ady Oi