Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Kejari Dumai Lakukan Pemusnahan BB Inkracht Van Gewijsde Tahun 2023

Avatar photo
185
×

Kejari Dumai Lakukan Pemusnahan BB Inkracht Van Gewijsde Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Rabu (22/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Dumai, lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, setelah memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Yusuf Trisna Jaya menyampaikan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dirjen Bea Cukai Dumai.

Adapun jumlah BB; 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) karung/bags pakaian bekas berbentuk Ballpressed dan 9 (sembilan) koli parfum merk Lattafa dan merk Al-Nuaim, dengan berbagai volume, mulai dari 3 (tiga) ml, 6 (enam) ml, 100 (seratus) ml, 200 (dua ratus) ml, hingga 250 (dua ratus lima puluh) ml, dengan jumlah total sebanyak 1.881 (seribu delapan ratus delapan satu) botol.

Jangan Lewatkan :  Personel Polsek Menjalin Laksanakan Program Jumat Curhat Sebagai Sarana Untuk Masyarakat

BB perkara tindak pidana umum merupakan tangkapan Penyidik PPNS di Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berupa 1 (satu) unit alat tangkap Jaring Trawl dan 1 (satu) dokumen kapal, yakni Lesen Vesel kapal KM. SLFA 5323 GT. 68,08.

Pemusnahan BB dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan, dengan cara dibakar, sedangkan Parfum akan dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan alat berat. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan semua BB tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Binmas dan Kapolsek Sei Beduk Polresta Barelang

Dijelaskannya, pemusnahan merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan sebagai Jaksa Eksekutor. BB yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana tahun 2023 dan saat ini.

Pemusnahan turut dihadiri Walikota Dumai H Paisal SKM., MARS., diwakili oleh Staf Ahli Hermanto Usman, S.Sos., M.Si., Komandan Lanal Dumai diwakili Pasintel Lanal Dumai Mayor Laut (S) Memor Dimas Wonda, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., Kepala Kepolisian Resor Dumai diwakili Kabag Log Polres Dumai Kompol Masrial Tanjung, S.Sos., Kepala Bea dan Cukai diwakili Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Andry Irawan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Dumai Agus Gunawan, Sos., rekan-rekan pers, Para Kasi dan Kasubbag serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai.

Jangan Lewatkan :  Kasatgashumas Operasi Mantap Praja Ajak Masyarakat Tidak Percaya Hoaks dan Isu Menjelang Pilkada

Melalui giat pemusnahan, masyarakat diingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan/perbuatan melawan hukum dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada pemidanaan terhadap pelaku kejahatan.

Eksekusi BB juga merupakan bagian dari implementasi real atas kebijakan ekonomi perdagangan, khususnya perlindungan pasar dalam negeri.

(ES)