DUMAI, [Gaperta.id] – Efektivitas pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai terhadap jam operasional tempat hiburan karaoke kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan redaksi, sejumlah tempat karaoke diduga masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Kota Dumai, Rabu, 1 Juli 2026.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan rutin dilakukan terhadap tempat hiburan malam. Meskipun telah ada aturan, aktivitas di beberapa lokasi diduga masih berlangsung hingga larut malam, sementara belum terlihat tindakan penertiban.
Kondisi ini menimbulkan tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi pengawasan dan berharap tidak ada pengecualian dalam perda Dumai.
“Jika ada aturan mengenai jam operasional, penegakannya harus konsisten. Jangan sampai ada persepsi pelanggaran dibiarkan. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama,” kata seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Rabu (1/7).
Warga juga meminta Pemerintah Kota Dumai mengevaluasi mekanisme pengawasan tempat hiburan malam. Menurut mereka, pengawasan yang konsisten penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh.
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, masyarakat berharap pemerintah melalui instansi berwenang menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, belum memberikan tanggapan terkait upaya konfirmasi awak media sejak Selasa (30/6/2026) mengenai dugaan tempat karaoke yang beroperasi melewati batas jam operasional. Jurnalis menanti tanggapan dari Kasat Pol PP Dumai atas konfirmasi yang Jurnalis upayakan.














