Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Akibat Jualan Chip Judi Online, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

Avatar photo
137
×

Akibat Jualan Chip Judi Online, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

Kalbar, [Gaperta.id]
Seorang penjual chip Higgs Domino di salah satu konter Handphone Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (23/9/23) sekira pukul 23.20 WIB. Pelaku berinisial MR (31) warga Kabupaten Kubu Raya.

Jangan Lewatkan :  Hikmah Krisis Karhutla 2022, Masyarakat Kenal Sorgum

” MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perjudian. Penangkapan MR berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya seseorang menjual chip Higgs Domino disalah satu conter handphone yang berlokasi di Desa Kapur,” terang Ade, Selasa (31/10,23).

Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal (Jatanras) Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan. Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli ternyata benar, MR menjual chip Higgs Domino, tak tunggu lama MR diamankan ke Polres Kubu Raya.

Jangan Lewatkan :  IPDA Donny Pati Pratama Gandeng Pelajar untuk Jaga Ketertiban Pilkada 2024

“Dari hasil introgasi, MR ini mengaku sudah setahun berjualan chip higgs Domino. Kemudian pelaku juga menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp.60.000, dan dijual kembali seharga Rp.65.000 dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.800. Perhari pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,”sebutnya.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan dan Pelantikan Serta Pengambilan Sumpah Siswa Bintara Polri Tahap ll T.A 2024

” Barang bukti yang diamankan yakni 3 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp.3.450.000,”ujarnya

Kini MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

(Red)