Kisaran, [Gaperta.id] – Ratusan masyarakat lakukan Aksi Unjuk rasa Masyarakat Huta Bagasan mandoge, terkait HGU PT SPR Sari Persada Raya Terduga melanggar peraturan pemerintah pihak Pemkab Asahan yang didampingi oleh Polres Asahan.
Gabungan untuk Pengamanan aksi Unjuk rasa 200 satuan Polres Asahan turun ke lapangan,”
“PT SPR Sari Persada Raya menunjukkan HGU mengklaim beberapa desa milik Perusahaan PT SPR termasuk desa Huta Bagasan Mandoge kecamatan Padang Pasir kabupaten Asahan propinsi Sumatera Utara.
Masyarakat setempat merasakan dirugikan adanya HGU tahun 2022 yg di keluarkan padahal desa Huta Bagasan Mandoge sudah menjadi pemukiman warga penduduk sejak tahun 1956 dan sudah menguasai kebun bercocok tanam untuk sumber kehidupan dan sudah menjadi penduduk lokal .
Masuk nya PT SPR Sari Persada Raya di tahun 1990 membuka hamparan secara tumbang Imas, semprot racun disebut dan menggunakan alat berat seperti beko, mesin gergaji disebut.
Dan sempat melakukan perusakan perkebunan milik masyarakat Huta Bagasan Mandoge. dan sempat ada negosiasi antara pihak Pengusaha dan masyarakat untuk ganti rugi namun di tolak masyarakat dikarenakan tidak sesuai dengan harapan masyarakat sendiri.”
Terkait itu, massa aksi pendemo mengatakan, pihaknya akan terus berjuang, serta meminta perlindungan hukum bagi keselamatan kami sebagai kariawan dan penduduk lokal.
“Jika tidak mendapatkan perlindungan dari Polres Asahan, mungkin kami bisa berupaya mencari keadilan hingga ke Polda Sumatera Utara (Sumut), bahkan pada Kapolri. Karena ini menjadi masalah serius dan akan semakin menimbulkan perpecahan konflik horizontal meluas antara kelompok penggarap dan mayoritas karyawan yang bermukim di sekitar perusahaan,” pungkasnya!!
(Suheri)