DUMAI, [Gaperta.id] — Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta (Aci), S.H., M.M., didampingi Anggota DPRD Junjung Mangatas, A.Md., memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Kerjasama Gereja-Gereja Dumai (BKGD) bersama Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait, yang berlangsung di Ruang Rapat Cempaka, Lantai I Kantor DPRD Kota Dumai, Rabu (18/6/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan secara langsung oleh Pimpinan BKGD kepada Wakil Ketua DPRD, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat resmi kepada Pimpinan DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta. Sebagai bagian dari tugas dan fungsi pimpinan dewan yang juga merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maka DPRD memfasilitasi pertemuan itu sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Adapun permasalahan utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah ketersediaan tenaga pendidik agama Kristen (guru agama) di sekolah-sekolah negeri, khususnya jenjang SD dan SMP di Kota Dumai. Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 57 sekolah SD dan SMP, belum memiliki guru mata pelajaran agama Kristen. Akibatnya, sebagian siswa terpaksa harus meminta nilai pelajaran agama dari pihak gereja, padahal lembaga keagamaan tidak memiliki kewenangan dalam sistem pendidikan formal.
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan menekankan pentingnya penyelesaian secara sistematis dan menyeluruh.
“Ini menyangkut hak dasar anak-anak dalam memperoleh pendidikan keagamaan yang layak di sekolah. Kami mendorong agar formasi guru agama disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, namun kita juga perlu memahami tantangan yang dihadapi para guru honorer dalam memenuhi syarat seleksi PPPK,” tegas Johannes Tetelepta.
Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat 93 formasi PPPK untuk guru agama Kristen, namun hanya 20 orang yang mendaftar dan 19 dinyatakan lulus (10 untuk SD dan 9 untuk SMP). Sementara pada tahun 2024, dari 20 formasi yang tersedia, hanya 2 orang yang mendaftar dan keduanya dinyatakan lulus (1 untuk SD dan 1 untuk SMP).
Anggota DPRD Kota Dumai, Junjung Mangatas, menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong agar setidaknya 50 persen dari kekurangan tenaga pendidik agama Kristen dapat segera diupayakan pengadaannya, dengan tetap memperhatikan syarat administratif yang seringkali menjadi kendala dalam proses rekrutmen.
Di akhir rapat, Johannes MP Tetelepta menegaskan bahwa gereja tidak lagi mengeluarkan nilai pelajaran agama bagi siswa. Hal itu menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan melalui guru yang sah. Ini menjadi komitmen kita bersama untuk membenahi sistem secara menyeluruh.
“GAMKI Dumai sangat berterima kasih kepada DPRD Kota Dumai, terutama kepada Wakil Ketua DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta dan Anggota DPRD Kota Dumai Junjung Simorangkir yang telah memfasilitasi dengan RDP guna membahas ketersediaan tenaga pendidik agama kristen. GAMKI Dumai bersama BKGD akan mengawal persoalan ini sampai tuntas”, tandas Ketua DPC GAMKI Duma, Gabriel Beniah Nan El-Roy Sitompul.
Turut hadir dalam RDP Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, Pengurus Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Dumai, utusan Dinas Pendidikan, Bappeda, BPKAD, serta Bagian Kesra Setdako Dumai.