Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Dana BKBK Jambi 2026 Diduga Kembali Tersendat, Kades Pertanyakan Mekanisme Pencairan: Nasib Insentif Guru Ngaji hingga Marbot Terancam

Avatar photo
134
×

Dana BKBK Jambi 2026 Diduga Kembali Tersendat, Kades Pertanyakan Mekanisme Pencairan: Nasib Insentif Guru Ngaji hingga Marbot Terancam

Sebarkan artikel ini

JAMBI [Gaperta.id] – Persoalan pencairan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Jambi kembali menuai sorotan. Memasuki penghujung tahun anggaran 2026, sejumlah pemerintah desa mulai mempertanyakan kejelasan pencairan bantuan yang dinilai belum berjalan sebagaimana diharapkan.

Bukan sekadar persoalan administrasi, ketidakpastian pencairan anggaran tersebut dikhawatirkan berdampak langsung terhadap keberlangsungan sejumlah program desa, termasuk pembayaran insentif dai, guru ngaji, hingga marbot masjid.

Ironisnya, persoalan ini disebut bukan kali pertama terjadi. Keluhan mengenai tersendatnya pencairan dana BKBK dikabarkan terus menjadi pembicaraan di kalangan pemerintah desa sejak pasca-Pilkada 2024.

Kades Mengeluh, Mekanisme Pencairan Dipertanyakan

Seorang kepala desa di Provinsi Jambi yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (19/10/2026), mengungkapkan kebingungannya terhadap mekanisme pencairan BKBK tahun anggaran 2026.

Jangan Lewatkan :  Respon Cepat, Polsek Sukatani Bekuk Pelaku Pencurian di Yayasan Pendidikan Da’arul Rahmah

Ia mempertanyakan ketentuan persentase pengajuan yang menurutnya justru membuat pemerintah desa kesulitan memahami tahapan pencairan bantuan tersebut.

“Dana BKBK Provinsi Jambi 50 persen, untuk pengajuan harus 10 persen dulu, baru bisa ajukan sisanya,” ungkapnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar pemerintah desa tidak terus dibayangi ketidakpastian dalam menyusun dan merealisasikan kegiatan.

“Kami kepala desa bingung dibuatnya. Kok bisa setelah Pilkada 2024, dana BKBK Provinsi Jambi selalu tersendat,” keluhnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pencairan bantuan keuangan provinsi. Apakah keterlambatan disebabkan persoalan administrasi desa, mekanisme pengajuan, kesiapan anggaran, atau terdapat kendala lain di tingkat pemerintah provinsi?

Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.

Jangan Lewatkan :  Unit Reskrim Polsek Sengah Temila Serahkan Tersangka ke Kejaksaan dengan Pengawalan Ketat

Insentif Guru Ngaji dan Marbot Terancam Ikut Terdampak

Di balik persoalan pencairan BKBK, terdapat kepentingan masyarakat desa yang tidak bisa diabaikan.

Dana tersebut diharapkan menjadi salah satu penunjang pelaksanaan program pembangunan, kegiatan sosial, serta dukungan terhadap kegiatan keagamaan.

Kepala desa tersebut mengkhawatirkan ketidakjelasan pencairan akan kembali menghambat pembayaran insentif bagi dai, guru ngaji, dan marbot masjid.

“Insentif keagamaan dan rencana desa lainnya dengan ketidakjelasan dana BKBK Provinsi tahun 2026 akan kembali terhambat seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius. Sebab, ketika pencairan anggaran tidak memiliki kepastian waktu, pemerintah desa berpotensi kesulitan merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan.

Pemprov Jambi Diharapkan Buka Suara

Munculnya kembali keluhan terkait pencairan BKBK menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi Jambi.

Jangan Lewatkan :  Meminimalisir Pelanggaran Personel Polri, Provos Brimob Kalbar Patroli ke Tempat Hiburan Malam

Transparansi mengenai mekanisme pengajuan, persyaratan administrasi, tahapan pencairan, hingga kepastian jadwal penyaluran dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan berkepanjangan di tingkat desa.

Terlebih, apabila persoalan serupa memang terus berulang sejak tahun-tahun sebelumnya, evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan perlu dilakukan.

Publik tentu berhak mengetahui apa sebenarnya yang menjadi kendala pencairan dana BKBK tahun anggaran 2026.

Apakah persoalannya berada pada kelengkapan administrasi pemerintah desa, prosedur pencairan yang belum dipahami, atau justru terdapat hambatan dalam proses penyaluran di tingkat provinsi?

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi mengenai keluhan tersebut, termasuk penjelasan terkait mekanisme pencairan yang dipersoalkan sejumlah kepala desa