Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan

Avatar photo
645
×

Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi.
melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak Kejaksaan negeri Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan ”
Polda Jambi telah melaksanakan TAHAP 2 Penyerahan tersangka atas nama HEDI, YOMAN dan ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI dan Barang Bukti.

Jangan Lewatkan :  Personil Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang Laksanakan Strong Point Pagi antisipasi kemacetan pada pagi hari

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025 dan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3057 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI Bin ABD GHAFAR P-21 dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3059 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka YM P-21.

Jangan Lewatkan :  Mobil L300 Plat Merah Suplai BBM Ke Alat Berat, Diduga Bos Alif Konsumsi Solar Ilegal Untuk Proyek Replanting PT. SDK Instansi Terkait di Minta Tindak Tegas.

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3060 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka HD, P-21, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Nomor:B/11.b/V/RES.5./2025/Ditreskrimsu, tanggal 18 Juni 2025, perihal penyerahan Tersangka dan Barang Bukti HD, YM dan AG Als IYAN KINCAI

Jangan Lewatkan :  Penuh Haru Warnai Pisah Sambut Karutan Dumai

Ketiga tersangka telah memenuhi Tahap II atas.