LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Penanganan dua laporan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit Kelompok Tani Grup Drs. Robert Aritonang, Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi perhatian para korban, Senin (07/09/2026).
Korban mempertanyakan kepastian hukum karena, menurut informasi yang mereka terima dari penyidik, kedua laporan tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh informasi adanya penahanan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, Nawawi disebut mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Nawawi kemudian membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.
Kepada Gaperta.id, Nawawi berharap aparat kepolisian memberikan kepastian terhadap proses hukum perkara yang dilaporkannya.
“Tolonglah Pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat perbuatan pelaku. Kami hanya bekerja sebagai buruh. Akibat penganiayaan yang saya alami, sekitar satu bulan saya tidak bisa bekerja, sedangkan orang-orang yang kami duga terlibat sampai sekarang masih bebas,” ujar Nawawi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan korban dan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian mengenai status masing-masing pihak yang dilaporkan.
Pekerja Lain Juga Dilaporkan Menjadi Korban
Belum lama setelah peristiwa yang dialami Nawawi, kejadian lain disebut kembali terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Kali ini seorang pekerja bernama Muhammad Ilham dilaporkan mengalami penganiayaan secara bersama-sama dan luka akibat benda tajam sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
Muhammad Ilham kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu melalui LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Juni 2026.
Ilham bersama sejumlah saksi mengaku mengenali sekitar empat orang yang diduga terlibat, sedangkan pihak lainnya disebut tidak mereka kenal.
Menurut keterangan korban dan saksi kepada media ini, sebagian pihak yang diduga terlibat dalam kejadian terhadap Nawawi juga diduga berada dalam rangkaian peristiwa yang dialami Muhammad Ilham.
Namun identitas, peran serta keterlibatan setiap orang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Barak dan Kantor Disebut Ikut Terbakar:
Selain dugaan penganiayaan, saksi juga menyampaikan bahwa pada rangkaian kejadian tersebut terdapat barak karyawan dan bangunan kantor yang terbakar.
Peristiwa itu juga telah dilaporkan kepada Polres Labuhanbatu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Dokumentasi yang diterima Gaperta.id memperlihatkan kondisi bangunan yang telah terbakar serta sejumlah korban dengan luka yang tampak mendapat penanganan medis.
Meski demikian, penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut merupakan bagian yang harus dibuktikan oleh penyidik.
Korban: Dua Perkara Sudah Tahap Penyidikan
Menurut informasi yang diterima korban dari penyidik Polres Labuhanbatu, dua laporan dugaan penganiayaan tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.
Karena itu, korban meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk apakah telah ada penetapan tersangka, langkah paksa yang dilakukan penyidik, maupun kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana mereka harapkan.
Korban menilai kepastian tersebut penting karena laporan pertama telah berjalan lebih dari tiga bulan.
Gaperta.id menegaskan bahwa tidak dilakukannya penahanan tidak otomatis berarti penyidik tidak memproses perkara, sebab penahanan merupakan kewenangan penyidik yang penerapannya bergantung pada ketentuan hukum dan kondisi masing-masing perkara.
Namun demikian, korban tetap berhak mempertanyakan perkembangan laporan dan memperoleh informasi mengenai proses penanganannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Singgung Peristiwa Sebelumnya:
Dalam keterangannya, Suharjo juga menyebut adanya beberapa peristiwa terdahulu yang melibatkan sejumlah pihak di kawasan tersebut.
Ia menyebut seorang bernama Herianto Gurning pernah diproses hukum dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pekerja bermarga Zega.
Suharjo juga mengaku pernah mengalami dugaan ancaman dari Torama Sihotang alias Hercules menggunakan alat yang disebutnya sebagai tojok. Menurut Suharjo, perkara tersebut pernah diproses secara hukum.
Keterangan mengenai perkara-perkara terdahulu tersebut masih perlu dicocokkan dengan putusan pengadilan atau dokumen resmi penegak hukum agar status hukumnya dapat disampaikan secara tepat.
Kapolres Belum Berikan Tanggapan:
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Gaperta.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan.
Para korban berharap Polres Labuhanbatu memberikan kepastian terhadap setiap laporan serta memproses siapa pun yang berdasarkan alat bukti dinilai bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Gaperta.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Labuhanbatu maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap penjelasan atau dokumen resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional.














