Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Video Perdebatan Soal Ruko Berujung Laporan Polisi, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan

Avatar photo
35
×

Video Perdebatan Soal Ruko Berujung Laporan Polisi, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Seorang warga bernama Hasanuddin Hasibuan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu terkait dugaan pencemaran nama baik yang disebut berkaitan dengan sebuah unggahan di media sosial Facebook.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 11.25 WIB.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
STTLP/B/1260/IX/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam dokumen tersebut, Hasanuddin melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang disebut terjadi di kawasan Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Jangan Lewatkan :  Warga Tapian Nauli Dikeroyok Sekelompok Pemuda, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berawal dari Perdebatan Mengenai Ruko:
Berdasarkan uraian singkat dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasanuddin menyebut persoalan bermula ketika terjadi perdebatan mengenai sebuah rumah toko atau ruko.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa seorang pemilik akun Facebook bernama “Arif” diduga merekam video ketika perdebatan berlangsung.

Hasanuddin merasa keberatan karena wajahnya disebut direkam dari jarak dekat. Permasalahan tersebut kemudian dikaitkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang menurut pelapor dianggap merugikan dirinya.

Atas keberatan tersebut, Hasanuddin mendatangi Polres Labuhanbatu dan membuat laporan agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Natal Polres Pelabuhan Belawan : Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi

Polisi Diharapkan Lakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan:
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses berikutnya berada dalam kewenangan penyidik untuk melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi maupun pihak yang dilaporkan serta memeriksa bukti digital yang berkaitan dengan perkara.

Materi unggahan, konteks perdebatan, rekaman video serta unsur-unsur yang dipersoalkan tentunya perlu diuji terlebih dahulu melalui proses hukum sebelum dapat ditentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

Gaperta.id menegaskan bahwa pembuatan laporan polisi tidak serta-merta membuktikan pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Jangan Lewatkan :  Kunker Pangdam XX/TIB, Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Prajurit

Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidikan serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruang Klarifikasi Terbuka:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik akun Facebook yang disebut dalam laporan maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Apabila terdapat penjelasan, dokumen atau bukti lain yang memberikan konteks berbeda atas peristiwa tersebut, Gaperta.id akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Albert Hutagaol