Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Dua Mobil Tangki Putih Biru Muatan 32 Ton BBM Olahan Beserta Dua Sopir Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Avatar photo
516
×

Dua Mobil Tangki Putih Biru Muatan 32 Ton BBM Olahan Beserta Dua Sopir Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Ditreskrimsus Polda Jambi Pada Sabtu 01 November 2025 melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua mobil Tanki bermuatan BBM Ilegal sebanyak 32 ton lebih

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH melalui Kasubdit Tipidter Kompol Hadi Handoko menyampaikan ” Tim berhasil mengamankan kendaraan bermuatan BBM ilegal jenis solar kendaraan diamankan di Jalan Lintas Jambi-Palembang Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dan di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Lama Barajo Kota Jambi

Jangan Lewatkan :  Bawaslu Diminta Masyarakat Kerinci untuk menindak Aparatur Sipil Negara Yang Terindikasi Memberikan Dukungan terhadap Calon Bupati dan Wakil Bupati

Penangkapan berawal informasi diterima bahwa ada mobil tangki putih biru berasal dari pengolahan minyak ilegal Musi Banyu Asin Sumsel , rencana akan dibawa ke Garasi PT. NBS Pekan Baru

Jangan Lewatkan :  Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Upskilling Community Development Bersertifikasi BNSP

selain armada , juga diamankan dua orang sopir yakni (S) alamat Tapan Pekan Baru membawa mobil bernopol BK 8946 GL muatan 16 ton

dan (RAR)Tapsel membawa mobil bernopol BK 8002 GM juga bermuatan BBM Solar ilegal sebanyak 16 ton

Jangan Lewatkan :  Polsek Sungai Beduk Rutin laksanakan Jumat Curhat Kamtibmas Tampung Aspirasi Masyarakat

atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas atau pasal 480 ke-1 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana ancaman kurungan 6 tahun penjara atau denda 60 Milyar ” ungkap Kasubdit Tipidter Polda Jambi.