Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Dua Pemberitaan Berlanjut ke Pengaduan Resmi, Gaperta.id Minta Inspektorat Telusuri BUMDes Solusi Simardangiang

Avatar photo
58
×

Dua Pemberitaan Berlanjut ke Pengaduan Resmi, Gaperta.id Minta Inspektorat Telusuri BUMDes Solusi Simardangiang

Sebarkan artikel ini

Surat Pengaduan Dikirim ke Inspektorat Taput, Penyertaan Modal Rp92,5 Juta BUMDes Solusi Diminta Diverifikasi

TAPANULI UTARA, [Gaperta.id] — Penelusuran jurnalistik Gaperta.id mengenai pengelolaan penyertaan modal dan kegiatan usaha BUMDes Solusi Desa Simardangiang kini berlanjut ke penyampaian pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.

Surat bernomor 088/DUMAS/GAPERTA/IX/2026, tertanggal 22 September 2026, tersebut telah dikirimkan melalui layanan Pos Indonesia kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara di Tarutung.

Dalam surat itu, Redaksi Gaperta.id meminta Inspektorat melakukan telaah, klarifikasi dan/atau pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan penyertaan modal serta kegiatan usaha BUMDes Solusi Desa Simardangiang. Pengaduan disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan dan aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.

Salah satu hal yang dimohonkan untuk diverifikasi adalah informasi mengenai penyertaan modal kepada BUMDes Solusi sebesar Rp92.500.000.

Selain itu, dalam penelusuran redaksi diperoleh informasi mengenai kegiatan usaha peternakan BUMDes yang disebut telah berhenti beroperasi. Terdapat pula informasi mengenai penjualan sekitar 13 ekor ternak dengan nilai yang disebut berkisar Rp41 juta, serta informasi mengenai total dukungan dana kegiatan usaha yang disebut mencapai sekitar Rp180 juta.

Jangan Lewatkan :  Marchel alias Acel Dituding Terlibat BBM Ilegal, LSM Maung Desak Kapolres Minahasa Tindak Tegas

Namun, Gaperta.id menegaskan bahwa seluruh informasi dan angka tersebut tidak ditempatkan sebagai kesimpulan telah terjadi penyimpangan. Informasi itu disampaikan kepada Inspektorat untuk diperiksa dan diverifikasi berdasarkan dokumen, fakta, serta keterangan para pihak.

Sebelumnya, redaksi telah meminta sejumlah penjelasan kepada Pemerintah Desa Simardangiang, di antaranya mengenai bukti realisasi penyertaan modal Rp92,5 juta, mekanisme pencairan, laporan penggunaan dan pertanggungjawaban dana, penjualan sekitar 13 ekor ternak, status aset setelah usaha peternakan berhenti, penggunaan lahan, serta informasi total dukungan dana yang disebut mencapai sekitar Rp180 juta.

Jangan Lewatkan :  Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, sebelumnya telah merespons komunikasi redaksi dengan menyampaikan bahwa dirinya sedang memiliki pekerjaan dan akan menghubungi redaksi setelah memiliki waktu lebih longgar. Namun, sebagaimana dituangkan dalam surat pengaduan, hingga pemberitaan lanjutan diterbitkan redaksi belum memperoleh penjelasan substantif maupun dokumen pendukung atas sejumlah poin yang dipertanyakan.

Dalam surat tersebut, Gaperta.id secara khusus meminta Inspektorat memeriksa antara lain apakah penyertaan modal benar telah diterima dan tercatat dalam administrasi BUMDes, mekanisme penggunaan serta pertanggungjawaban dana, administrasi usaha peternakan, kebenaran informasi penjualan ternak, keberadaan aset BUMDes, penggunaan lahan, hingga informasi mengenai total dukungan dana usaha.

Redaksi juga meminta informasi apakah BUMDes Solusi maupun Pemerintah Desa Simardangiang sebelumnya pernah menjadi objek pemeriksaan Inspektorat terkait kegiatan tersebut dan, apabila pernah, bagaimana status tindak lanjutnya sepanjang informasi itu dapat disampaikan kepada publik.

Jangan Lewatkan :  Kampung Narkoba di Jalan Mangaan l Mabar Berhasil di Gerebek Polres Pelabuhan Belawan

Sebagai bahan awal, surat pengaduan tersebut dilengkapi dengan pemberitaan Part I dan Part II Gaperta.id serta dokumentasi komunikasi dengan Kepala Desa Simardangiang.

Pimpinan Umum Gaperta.id, Albert Hutagaol, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

 “Kami menyerahkan proses verifikasi kepada Inspektorat sesuai kewenangannya. Tujuan surat ini agar persoalan menjadi terang berdasarkan dokumen dan fakta, bukan berkembang menjadi informasi simpang siur di tengah masyarakat.”

Gaperta.id tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi dan hak jawab kepada Pemerintah Desa Simardangiang, pengurus BUMDes Solusi maupun pihak terkait lainnya. Hal tersebut juga ditegaskan dalam surat pengaduan yang dikirimkan kepada Inspektorat.

Penulis: Albert HutagaolEditor: Redaksi