Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Part II BUMDes Solusi: Kades Simardangiang Sudah Merespons, Tujuh Poin Pertanggungjawaban Belum Terjawab

Avatar photo
38
×

Part II BUMDes Solusi: Kades Simardangiang Sudah Merespons, Tujuh Poin Pertanggungjawaban Belum Terjawab

Sebarkan artikel ini

SIMARDANGIANG, [Gaperta.id] — Penelusuran jurnalistik terkait penyertaan modal BUMDes Solusi Desa Simardangiang sebesar Rp92.500.000 memasuki tahap lanjutan. Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, telah merespons komunikasi redaksi, namun hingga Minggu (21/9/2026), sejumlah pertanyaan mengenai realisasi, penggunaan, hasil usaha dan pertanggungjawaban dana tersebut belum memperoleh penjelasan substantif.

Sebelumnya, Gaperta.id memberitakan adanya dokumen yang mencantumkan item “Penyertaan Modal” dengan realisasi Rp92,5 juta. Penelusuran juga diarahkan pada usaha peternakan BUMDes yang disebut sudah tidak beroperasi, status aset, penggunaan lahan serta informasi mengenai penjualan ternak.

Dalam pemberitaan awal tersebut, redaksi secara tegas belum menyimpulkan adanya penyimpangan ataupun perbuatan melawan hukum. Penelusuran dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai bagaimana dana publik tersebut direalisasikan, dikelola dan dipertanggungjawabkan setelah kegiatan usaha berhenti.

Redaksi Kembali Ajukan Tujuh Poin Konfirmasi

Dalam upaya memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang, redaksi kembali menghubungi Tampan Sitompul.

Setidaknya terdapat tujuh hal yang dimintakan penjelasan, yakni:

1. bukti realisasi penyertaan modal sebesar Rp92,5 juta kepada BUMDes;

2. mekanisme pencairan berikut bukti transfer atau penyerahan dana;

Jangan Lewatkan :  Kepala sekolah SDN 031 Bilah Hulu Ketangkap Basah Dengan Awak Media di Kamar Penginapan Sianjur Mula-mula

3. laporan penggunaan dana dan pertanggungjawaban BUMDes;

4. informasi mengenai penjualan sekitar 13 ekor ternak yang disebut bernilai kurang lebih Rp41 juta;

5. status aset maupun sisa dana setelah usaha peternakan berhenti;

6. status penggunaan lahan milik Direktur BUMDes sebagai lokasi usaha; serta

7. informasi mengenai total dukungan dana usaha yang disebut mencapai sekitar Rp180 juta.

Redaksi sekaligus meminta apabila tersedia agar penjelasan tersebut dilengkapi dokumen pendukung, sehingga informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif.

Kades: “Kalau Sudah Agak Longgar Pasti Saya Telepon”

Tampan Sitompul sebelumnya menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya baru tiba di rumah dan berencana memberikan penjelasan melalui sambungan telepon pada hari berikutnya.

Redaksi kemudian kembali mengingatkan rencana komunikasi tersebut.

Dalam respons terbarunya, Tampan menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki pekerjaan dan meminta redaksi menunggu.

 “Sabar ya bos, saya lagi ada kerjaan. Kalau sudah agak longgar pasti saya telepon ya?” demikian respons Tampan kepada redaksi.

Respons tersebut menunjukkan Kepala Desa telah menerima dan menanggapi komunikasi redaksi. Namun hingga berita lanjutan ini disusun, jawaban mengenai substansi tujuh poin konfirmasi serta dokumen pendukung yang diminta belum diterima.

Jangan Lewatkan :  Ada Apa Diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Peredaran Narkoba Tidak Kunjung Bisa Tersentuh...??

Karena itu, Gaperta.id tetap menunggu penjelasan Tampan Sitompul agar posisi Pemerintah Desa Simardangiang dapat dimuat secara proporsional.

Bukti Administrasi Dinilai Penting untuk Menjernihkan Persoalan

Dalam pemberitaan sebelumnya, redaksi juga telah meminta kejelasan mengenai dokumen seperti bukti transfer penyertaan modal, laporan penggunaan dana, inventaris aset, dokumen pertanggungjawaban serta administrasi lain yang berkaitan dengan kegiatan BUMDes.

Dokumen tersebut penting karena persoalan yang ditelusuri bukan semata-mata mengenai berhentinya usaha peternakan, melainkan bagaimana modal yang tercatat bersumber dari dana desa tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Sementara informasi masyarakat mengenai keberadaan sekitar 13 ekor ternak dan dugaan hasil penjualan sekitar Rp41 juta juga masih membutuhkan verifikasi melalui keterangan resmi dan dokumen pendukung.

Dengan demikian, angka tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta final sebelum terdapat bukti dan penjelasan dari pihak yang mengelola BUMDes.

Direktur BUMDes Tetap Diberi Ruang Klarifikasi

Selain Kepala Desa, redaksi sebelumnya juga telah melakukan konfirmasi kepada Direktur BUMDes Solusi, Untung Sitompul, mengenai penerimaan penyertaan modal Rp92,5 juta, waktu penerimaan serta rekening atau kas yang digunakan dalam pengelolaan dana. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon juga telah dilakukan.

Jangan Lewatkan :  Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi

Dalam penelusuran lanjutan, redaksi tetap membuka ruang kepada Direktur BUMDes untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai perjalanan usaha peternakan, aset, hasil penjualan maupun kondisi keuangan BUMDes setelah usaha berhenti.

Gaperta.id Tetap Buka Ruang Hak Jawab

Gaperta.id menegaskan kembali bahwa rangkaian pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya verifikasi dan kontrol sosial terhadap pengelolaan dana publik.

Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk mendahului hasil pemeriksaan lembaga berwenang ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana.

Redaksi tetap mengedepankan asas keberimbangan dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa, Direktur BUMDes maupun pihak lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, hak jawab serta dokumen yang dapat menjernihkan persoalan.

Apabila penjelasan substantif dan dokumen pendukung diterima setelah berita ini diterbitkan, Gaperta.id akan memuatnya sebagai bagian dari perkembangan pemberitaan berikutnya.

Penelusuran berlanjut….!!

Penulis: Albert HutagaolEditor: Redaksi