Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

“Hampir 30 Tahun Gunakan Akses, 12 Petani Sawit Aekkorsik Kini Mengeluh Dibatasi: Minta Bupati Labura Turun Tangan”

Avatar photo
28
×

“Hampir 30 Tahun Gunakan Akses, 12 Petani Sawit Aekkorsik Kini Mengeluh Dibatasi: Minta Bupati Labura Turun Tangan”

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] — Sebanyak 12 petani sawit asal Aekkorsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengeluhkan pembatasan akses menuju kebun mereka yang berbatasan dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SMART Tbk Kebun Adipati di Desa Belungkut, Kecamatan Marbau.

Keluhan tersebut disampaikan Amirudin alias Buyung (71), yang mengaku menerima kuasa untuk mewakili para petani. Melalui surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2026, Amirudin membeberkan sejumlah persoalan yang menurutnya dialami petani sejak adanya pembatasan akses pada 1 November 2025.

Amirudin mengatakan akses tersebut telah digunakan para petani selama hampir 30 tahun untuk menuju kebun mereka.

“Akses tersebut sebelumnya telah kami gunakan selama hampir 30 tahun tanpa hambatan. Namun sejak 1 November 2025, jalan dilumuri lumpur dan kemudian dipasang tiga papan pengumuman yang menurut kami menghambat kendaraan roda empat atau truk menuju lokasi kebun 12 petani,” kata Amirudin kepada sejumlah wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurut Amirudin, pembatasan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas perkebunan. Ia mengklaim para petani bahkan sempat tidak dapat melakukan pemanenan selama tiga periode panen akibat kondisi akses jalan.

Amirudin menduga kondisi jalan pada saat itu sengaja dibuat sulit dilalui. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan.

Jangan Lewatkan :  Lima Anggota Polri di Jambi Dijatuhi Sanksi PTDH Terkait Perkara Meninggalnya Brigadir EWS

Ia mengatakan pihak Kebun Adipati kemudian melakukan perbaikan terhadap akses tersebut. Kendati demikian, menurutnya, pembatasan terhadap kendaraan tertentu masih membuat aktivitas 12 petani menjadi lebih sulit dan meningkatkan biaya operasional.

Sejak Desember 2025, kata dia, petani sudah kembali melakukan aktivitas perkebunan, namun dengan kondisi akses yang menurut mereka belum seperti sebelumnya.

Mengaku Sudah Mengadu ke Sejumlah Instansi

Amirudin mengatakan pihaknya telah berupaya mencari penyelesaian dengan menyampaikan permohonan perlindungan dan pengaduan kepada sejumlah pihak.

Menurut dia, persoalan tersebut telah disampaikan mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Polres Labuhanbatu hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut hingga ke Presiden Republik Indonesia.

“Kami telah berupaya meminta perlindungan hukum karena kami merasa diperlakukan secara tidak adil. Namun sampai sekarang kami belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.

Amirudin juga menyebut pernah mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kapolres Labuhanbatu untuk menyampaikan persoalan dan meminta perlindungan hukum.

Namun, menurut pengakuannya, permohonan tersebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

Persoalkan Kendaraan Roda Empat dan Excavator

Persoalan akses kembali menjadi sorotan setelah kendaraan roda empat dan alat berat jenis excavator yang hendak digunakan untuk mendukung kegiatan petani disebut tidak diperbolehkan melintas tanpa izin perusahaan.

Jangan Lewatkan :  Sudahkah Ditindak Tegas, PETI di Sintang: Mesin Berdengung, Tapi Siapa Yang Menambang?

Amirudin mengatakan dirinya pernah menemui pihak manajemen Kebun Adipati untuk meminta agar pembatasan terhadap kendaraan roda empat dievaluasi.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Amirudin, pihak perusahaan menjelaskan bahwa akses yang dipersoalkan berada di atas areal perusahaan.

Amirudin mengaku keberatan karena menurutnya jalur tersebut sudah digunakan masyarakat untuk menuju kebun selama puluhan tahun.

Ia juga mempersoalkan tidak diperbolehkannya excavator yang disewa petani masuk menuju lokasi kebun.

Menurut Amirudin, alat berat tersebut diperlukan untuk membersihkan dan memperdalam parit yang selama ini turut dimanfaatkan sebagai jalur sampan untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta kebutuhan perkebunan.

“Mengapa hanya akses menuju kebun 12 petani sawit yang dibatasi untuk kendaraan roda empat serta alat berat? Beko itu diperlukan untuk perawatan parit kebun dan membuat aliran air agar sampan dapat digunakan mengeluarkan hasil panen,” katanya.

Amirudin menilai kebijakan tersebut semakin mempersulit aktivitas para petani.

Ia berharap keberadaan HGU perusahaan tidak menghilangkan ruang bagi penyelesaian kepentingan masyarakat yang telah lama beraktivitas dan berkebun di sekitar kawasan tersebut.

Minta Bupati Labura Fasilitasi Penyelesaian

Melalui surat pernyataan tersebut, Amirudin bersama 11 petani lainnya meminta perhatian Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus serta instansi terkait agar persoalan akses tersebut segera mendapatkan penyelesaian.

Jangan Lewatkan :  Viral.., Satreskrim Polres Kapuas Hulu Tangkap Empat Pelaku PETI di Sungai Seberuang!!

Para petani berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan sehingga ditemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak.

“Kami berharap akses jalan itu dapat kembali digunakan seperti sebelumnya, termasuk untuk kendaraan roda empat, sehingga para petani dapat mengangkut hasil panen dan kebutuhan kebun secara normal,” ujar Amirudin.

Ia mengatakan surat pernyataan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permohonan perlindungan bagi 12 petani sawit.

Amirudin berharap pemerintah, aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat melihat persoalan tersebut secara objektif serta membantu mencari jalan keluar.

Sementara itu, keterangan terbaru dari PT SMART Tbk Kebun Adipati terkait pernyataan Amirudin dan 11 petani tersebut belum dicantumkan dalam bahan berita yang diterima redaksi.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, klarifikasi perusahaan diperlukan terutama terkait alasan pembatasan kendaraan roda empat, status akses yang dipersoalkan, larangan atau mekanisme izin masuk excavator, serta tudingan petani mengenai perlakuan yang mereka nilai diskriminatif.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT SMART Tbk Kebun Adipati maupun pihak terkait lainnya.