DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam lembar Indonesia pada World Inequality Report 2026, distribusi kekayaan diperkirakan sebagai berikut:
• 10% penduduk terkaya memiliki 59,4% kekayaan pribadi.
• 40% penduduk di tengah urutan kekayaan memiliki 38,0%.
• 50% penduduk terbawah memiliki 2,5%.
Ketiga kelompok tersebut mencakup 100% penduduk. Total bagian kekayaan yang tercantum adalah 99,9% karena pembulatan.
Di dalam kelompok 10% teratas, terdapat 1% penduduk paling kaya yang memiliki 19,9% dari total kekayaan pribadi. Angka ini merupakan rincian, sehingga tidak dijumlahkan lagi dengan ketiga kelompok utama.
Angka tersebut merupakan estimasi dengan basis per kapita seluruh populasi. Kekayaan pribadi bersih adalah nilai aset setelah dikurangi utang.
Distribusi ini memperlihatkan pemusatan kekayaan pada kelompok yang relatif kecil.
Kepemilikan aset penting karena dapat menghasilkan pendapatan, menjadi modal usaha, dan membantu keluarga menghadapi kesulitan ekonomi. Ketika hasilnya diinvestasikan kembali, kemampuan membangun kekayaan berikutnya dapat bertambah.
Namun, kesempatan mengumpulkan aset berbeda. Keluarga yang penghasilannya hampir habis untuk kebutuhan dasar memiliki ruang menabung yang sempit. Sebagian keluarga lain mempunyai surplus, warisan, serta akses pembiayaan dan pendidikan yang lebih baik.
Keunggulan tersebut dapat berlanjut antargenerasi. Struktur persaingan, akses pasar, dan kebijakan publik juga memengaruhi kesempatan masyarakat membangun usaha serta memiliki aset.
Di Indonesia, upaya memperluas kepemilikan aset perlu berjalan bersama perhatian terhadap kelangsungan usaha dan lapangan kerja. Keluhan sebagian pelaku usaha mengenai tekanan daya beli, administrasi perpajakan, dan tertahannya restitusi perlu menjadi bahan evaluasi.
Arah perbaikannya perlu menyentuh lima hal:
1. Perluas Akses Kepemilikan Aset
Buka kesempatan memperoleh pembiayaan usaha yang sehat, hunian terjangkau, dan kepemilikan melalui usaha bersama. Pembiayaan perlu memperhitungkan kemampuan membayar serta disertai pendampingan.
KOPERASI dapat memperkuat modal dan daya tawar anggota apabila usahanya layak, pengurusnya kompeten, serta keuangannya terbuka dan diawasi.
2. Perkuat Pekerjaan dan Layanan Dasar
Pendidikan, kesehatan, dan pelatihan yang terjangkau membantu keluarga meningkatkan kemampuan ekonominya. Pelatihan perlu terhubung dengan pekerjaan nyata, disertai penciptaan usaha produktif, upah layak, dan perlindungan pekerja.
3. Jaga Persaingan dan Kepastian Usaha
Tindak kartel, korupsi, serta penyalahgunaan posisi dominan. Sederhanakan perizinan dan jaga kepastian aturan. UMKM membutuhkan akses pembeli, teknologi, logistik, serta pembayaran tepat waktu agar mampu berkembang.
4. Berikan Kelonggaran Pajak yang Terarah
Usaha yang laba dan arus kasnya tertekan perlu mendapat kelonggaran pajak substantif, pelaporan sederhana, serta percepatan restitusi yang memenuhi syarat. Pemeriksaan harus berbasis bukti dan memberikan kepastian.
Pemerintah perlu menekan pemborosan serta menyesuaikan skala program dengan kemampuan anggaran, sambil menjaga layanan dasar dan belanja produktif.
5. Perkuat Pengawasan dan Partisipasi
Transparansi pengadaan, pembiayaan politik, dan penyusunan kebijakan membantu mencegah keberpihakan pada kelompok tertentu. Pekerja, UMKM, dan masyarakat perlu memiliki ruang yang berarti untuk menyampaikan kepentingannya.
Upaya pribadi tetap penting: meningkatkan keterampilan, mengelola utang, dan membangun aset secara bertahap sesuai kemampuan. Hasilnya akan lebih kuat jika didukung kesempatan ekonomi yang terbuka.
Kemajuan Indonesia perlu terlihat dalam usaha yang sehat, pekerjaan yang layak, dan semakin banyak keluarga yang mampu memiliki aset. Dengan demikian, pertumbuhan memperluas kemandirian serta kesejahteraan masyarakat.
Sumber data: World Inequality Report 2026, lembar Indonesia, halaman 174.
#EkonomiIndonesia #KetimpanganEkonomi #DistribusiKekayaan #PemerataanEkonomi #KepemilikanAset #UMKM #Koperasi #RelaksasiPajak #KebijakanPublik #KesejahteraanMasyarakat #PenelitiIndependen #PatrikTatang














