Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasionalRegional

Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi ll DPR RI: Ada Kabar Angin Suara Partai Yang Dialihkan Untuk Pemenangan Caleg

Avatar photo
274
×

Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi ll DPR RI: Ada Kabar Angin Suara Partai Yang Dialihkan Untuk Pemenangan Caleg

Sebarkan artikel ini

SUMUT, [Gaperta.id] – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang angkat bicara soal rumor suara partai yang coba dialihkan untuk pemenangan caleg tertentu bekerja sama dengan oknum penyelenggara Pemilu. Junimart begitu sapaanya menegaskan, rumor tersebut merupakan hal yang tidak mungkin.

Hal tersebut disampaikan oleh caleg daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut) III PDIP ini menanggapi pertanyaan awak media terkait dengan rumor tersebut. Rumor tersebut santer dan beredar dikalangan awak media.

Jangan Lewatkan :  Gerak Cepat, Polsek Jambi Timur Olah TKP dan Identifikasi Mayat Diduga Tersengat Aliran Listrik

“Adanya rumor bahwa suara partai dicoba untuk dialihkan oleh caleg tertentu untuk pemenangan dirinya bekerjasama dengan oknum penyelenggara Pemilu adalah hal yang tidak mungkin,” kata Junimart, Rabu,(21/2/2024).

Junimart menegaskan, bahwa pola konyol tersebut sangat tidak mungkin lantaran suara dalam pemilihan legislatif berada di KPU. Lembaga penyelenggara Pemilu itu, kata Junimart, juga bertanggung jawab dalam menjaga suara bersama Bawaslu.

Jangan Lewatkan :  Terima Fasilitas Kawasan Berikat, PT Indonesia Benxing New Material Siap Dorong Industri Kimia Nasional

“Karena jumlah data suara pileg ada di KPU dan menjadi tanggungjawab KPU dengan pengawasan Bawaslu,” papar Junimart.

Junimart menambahkan, bahwa saksi partai dan luar partai juga telah memiliki dokumen C1. Junimart menekankan, dokumen C1 tersebut merupakan pegangan dan tak bisa diganggu gugat oleh siapapun serta dalam bentuk sifat bagaimanapun.

Jangan Lewatkan :  Proyek Ruas jalan Singkawang - Bengkayang, Bahu Jalan Belum Kunjung Selesai, Berdampak Membahayakan Penguna Jalan

“Saksi partai dan saksi luar partai sudah memilik C1 yang merupakan pegangan dan tidak bisa diganggu-gugat oleh siapapun dan dalam bentuk sifat bagaimanapun,” tandas Junimart. Rumor ini sudah saya laporkan secara lisan kepada KPU Pusat dan BAWASLU Pusat untuk diantisipasi.

(FP)