DUMAI, [Gaperta.id] – Dalam upaya meningkatkan sinergi antar lembaga serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan daerah, Kantor Pertanahan Kota Dumai menggelar kegiatan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai. Kegiatan tersebut membahas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terkait dengan PT. KID.
Pertemuan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai yang pimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Senti Silitonga, didampingi oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibrahim Dasuki dan jajaran. Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis antar instansi dalam rangka mendalami aspek legal dan administratif atas kewajiban BPHTB dari pihak PT. KID, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pemungutan BPHTB, serta memperkuat peran masing-masing institusi dalam melakukan pengawasan dan evaluasi atas transaksi pertanahan yang berdampak fiskal terhadap pemerintah daerah.