Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaTNI/POLRI

Konferensi Pers: Ketua Ormas GRIB JAYA Labuhanbatu Ditangkap di Bandara Sultan Taha Jambi

Avatar photo
773
×

Konferensi Pers: Ketua Ormas GRIB JAYA Labuhanbatu Ditangkap di Bandara Sultan Taha Jambi

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Ketua Ormas DPC Grib Labuhan Batu, Sumatera Utara bernama Khairul Arifin diamankan pihak kepolisian di Bandara Sultan Thaha Jambi. Dia ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus narkoba.
Khairul langsung diamankan saat mendarat di Jambi oleh pihak kepolisian pada Minggu (29/9/2024). Ia langsung dibawa menuju Mapolda Jambi.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa Khairul ditangkap berkat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Dia membantah soal penangkapan pelaku karena Penyeludupan narkoba seperti yang beredar di media sosial.

Jangan Lewatkan :  Kepala Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia Letjen TNI (Purn) A. M. Putranto Bersama Rombongan Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Sentra Pelayanan Publik Gizi (SPPG) Polda Jambi

“Jadi yang bersangkutan ditangkap bukan karena penyelundupan narkoba, tapi merupakan DPO Polres Labuhanbatu,” katanya, Senin (30/9/2024).

Saat itu, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Labuhanbatu bahwa ada satu orang DPO yang terkonfirmasi berangkat dari Jakarta dan akan tiba di Jambi menggunakan pesawat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara Sulthan Taha Jambi untuk mengamankan satu orang DPO Polres Labuhanbatu.

Jangan Lewatkan :  Aksi Nyata Menuju Indonesia Bersih 2029, Kilang Pertamina Dumai Ikut Kerja Bakti Massal dan Kembangkan Bank Sampah pada World Cleanup Day 2025

Usai ditangkap di bandara, Khairul langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi. Pada Minggu malam, kata Andri, pelaku langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan DPO yang diamankan itu merupakan bandar narkoba. Dia sudah kurang lebih dua bulan menjadi buronan polisi.

Jangan Lewatkan :  Polres Batang Hari Lakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Utama Pembunuhan Yoyok Apriani

“DPO ini adalah bandar narkoba yang sudah diterbitkan pada bulan Agustus 2024. Namun, tersangka ini sudah kami cari semenjak bulan Mei,” ujarnya.

Sopar menyebut bahwa DPO yang diamankan ini adalah bandar besar (big bos) narkoba dari beberapa tersangka narkoba di Polres Labuhanbatu.

“DPO tersebut adalah Big Boss dari pada tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.

(Donal)