Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Oknum Aparat Penegak Hukum Briptu,IR Diduga Mafia Tanah Hutan Lindung di Desa Huta Godang

Avatar photo
373
×

Oknum Aparat Penegak Hukum Briptu,IR Diduga Mafia Tanah Hutan Lindung di Desa Huta Godang

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Selatan, [Gaperta.id] – Rumor yang ini hampir seperti badai berhemb us dengan sangat kencang, akan tetapi kalau dilirik atau dicemati dan dipahami apa yang disebut nara sumber, sehingga “ada keinginan awak media melakukan investigasi atau konfirmasi.” Selasa (20/8/2024)

Nara sumber menuturkan saya duga Briptu I.R telah jadi mafia tanah atau sudah ada mengelola, mengusahai tanah hutan lindung punya kementerian wilayah 7(tujuh), yang di Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbbatu Selatan.

Sebagai fakta pendukung adanya dugaan bahwa Briptu IR sudah jadi mafia tanah atau sudah ada mengusahai, mengelola tanah atau hutan lindung milik Kementerian Wilayah 7, “Briptu I.R tersebut ada melakukan tekanan atau berupa pengancaman pada warga.”

Jangan Lewatkan :  Launching Tim Voli Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan : Kapolda Kalbar Optimis 2025 Masuk Final

Pengancaman atau berupa tekanan itu disampaikan oleh Briptu I.R melalui whatsaap, dan isinya seperti ini “aku aja yang buat laporan ya atas penguasaan lahan tanpa hak.” Seiring dengan putaran watu pada Hari Kamis 07 September 2023 terjadilah penganiyaan dirumah Ahmad Tarmizi.

Masih menurut nara sumber “Waktu itu datang dua orang abang beradik menghakimi Ahmad Tarmizi, dan besar kemungkinan kedua abang beradik si “IN dan B” tersebut jadi semakin bringas karena merasa, punya beking yaitu Briptu I.R apa lagi setelah 08 September 2023 Briptu I.R hadir di Polsek Sei Kanan.”

Jangan Lewatkan :  Paud Terpadu Annisa Sukses Merayakan Kemerdekaan RI ke-80

Kalau menurut kabar yang dapat saya rangkum Briptu I.R ini sebenarnya bertugas di Polres Labuhanbatu, akan tetapi patut saya duga Briptu I.R dipaksa keinginannya sendiri, “sehingga Tanggal 08 September 2023 harus ada diwilayah Polsek Sei Kanan untuk membahas tanah.” Sebut sumber

Jangan Lewatkan :  Cegah Mafia Tanah, Polda Riau dan Kantor Pertanahan Kota Dumai lakukan Penelitian Fisik dan Yuridis

Melalui whatsaap awak media mengkonfirmasi Briptu I.R sebagai berikut “apa benar punya lahan di Desa Huta Godang, jika benar ada punya lahan seberapa luas hamparan nya, kemudian apa benar akan melaporkan seseorang atas penguasaan lahan tanpa hak.”

Isi balasan Briptu I.R “Disini bapak sebagai apa bertanya seperti itu.” Selanjutnya awak media menjelaskan “Sebagai sosial kontrol atau wartawan maupun suatau wadah di sebut Media Online.” Hingga kabar ini dipublikasi belum ada mendapat info lebih detail dari Briptu I.R.

(Albert)