Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Pekerja Perbaikan Kantor KSOP Dumai di Lantai 2 Diduga Tidak Gunakan Body Harness

Avatar photo
25
×

Pekerja Perbaikan Kantor KSOP Dumai di Lantai 2 Diduga Tidak Gunakan Body Harness

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Dua pekerja perbaikan Kantor KSOP Kelas II Dumai terlihat bekerja di lantai 2 tanpa menggunakan alat pelindung diri body harness, Kamis 18 Juni 2026.

Temuan wartawan tanpa sengaja bersamaan dengan aksi penyampaian pendapat oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Kota Dumai di Kantor KSOP Dumai, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, pekerja di lantai 2 melakukan pekerjaan tanpa body harness.

Jangan Lewatkan :  Pentas Seni Perayaan Tri Suci Waisak 2568 BE/2024 SMPS Maitreyawira Kota Dumai

Body harness merupakan salah satu Alat Pelindung Diri (APD) wajib untuk pekerjaan di ketinggian sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketinggian.

Sesuai Permenaker No.9/2016. K3 bertujuan cegah kecelakaan kerja, diatur UU No.1/1970 & PP No.50/2012.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.

Jangan Lewatkan :  Isu Pemerasan Rekrutmen Subkon BUJP PT. GPN, Panglima Tameng Adat LAMR-Dumai: Apa Pula Bukti Kalian Menyangkal!!??

Inti aturannya:
1. Ruang lingkup: Berlaku untuk semua pekerjaan di ketinggian ≥2 meter yang berpotensi jatuh
2. APD wajib: Pekerja harus pakai body harness + lanyard + angkur yang sesuai standar. Body harness = alat pelindung jatuh perorangan.
3. Pengawasan: Pemberi kerja wajib sediakan APD, pelatihan kerja ketinggian, dan petugas K3.

Penggunaan APD jadi tanggung jawab pemberi kerja & pengelola gedung.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Jangan Lewatkan :  Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp 5,71 T, Menteri AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement

Pekerjaan di ketinggian memiliki risiko tinggi. Pengawasan terhadap penggunaan APD menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan pengelola gedung untuk mencegah kecelakaan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor KSOP Kelas II Dumai dan penanggung jawab proyek perbaikan belum dapat dimintai keterangan terkait pengawasan K3 di lokasi tersebut.