Kota Jambi, [Gaperta.id] – Polsek Jambi Timur menerima Laporan dari warga Tanjung Pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi atas tindak pidana penganiayaan .
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menyampaikan “Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-08/II/2025/SPKT/Polsek Jambi Timur /Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 05 Februari 2025
Bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh SNT 32 tahun perempuan warga Kelurahan Murni Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi , sebagaimana pasal 351 KUHPidana, penganiayaan terhadap (LD) warga Tanjung pinang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi
Penganiayaan terjadi pada Rabu tanggal 05 Februari 2025 pukul 17.00 wib di Warung Kopi milik pelapor atau korban di Jl Orang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kejadian bermula terjadi cekcok mulut antara tersangka SNT dengan tukang ikan Insial (L) sempat terjadi cekcok dengan tukang ikan
Kemudian terjadi cekcok dengan LD perihal lapak jualan , terjadi pertengkaran dan tersangka selalu mengeluarkan kata kata kasar lalu tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan mengusapkan cabe giling kemuka korban dan sempat terjadi perkelahian dan tersangka mencolok mata korban , atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polsek Telanai .
Atas laporan tersebut Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 23 Februari 2025 lalu di bawa ke Polsek Jambi Timur guna pertanggung jawabkan perbuatannya ” ungkap Kapolsek