NIAS, [Gaperta.id] — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias mencapai persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias yang berlangsung di ruang rapat DPRD, Jumat (25/9/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo, S.E.
Persetujuan itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perubahan anggaran daerah tahun berjalan. Namun, keputusan paripurna tersebut belum menjadi tahapan akhir. Ranperda yang telah mendapat persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, para kepala perangkat daerah, camat serta pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias.
Lima Fraksi Nyatakan Setuju
Sebelum persetujuan diambil, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026.
Lima fraksi tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Adilwan Gea, S.Pd.; Fraksi Golkar oleh Yaredi Gulo; Fraksi Rakyat oleh Yasokhi Laoli, S.E.; Fraksi Gerindra Perindo oleh Bobiwan Saputra Ndruru, S.H.; serta Fraksi Hanura-PSI yang disampaikan Agusniaman Lafau.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Para fraksi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.
Setelah seluruh pandangan akhir fraksi disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Hasilnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 memperoleh persetujuan untuk diproses ke tahapan berikutnya.
Bupati: Masukan DPRD Menjadi Bagian Proses Pembahasan
Dalam pendapat akhir kepala daerah, Bupati Nias Yaatulo Gulo menyampaikan apresiasi atas saran dan masukan yang diberikan selama proses pembahasan, mulai dari Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), hingga pembahasan di tingkat paripurna.
Pemkab Nias juga menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan menuju penetapan setelah melalui proses evaluasi pemerintah provinsi.
“Setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yaatulo.
Tahapan evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda Perubahan APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias.
Ditandai Penandatanganan Persetujuan Bersama
Usai pengambilan keputusan, Firyusuf Hulu, S.E., selaku Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, membacakan Keputusan Persetujuan Bersama dan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Rangkaian paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, Ketua DPRD serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias.
Penandatanganan tersebut menandai tercapainya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026, sementara proses selanjutnya berada pada tahapan evaluasi sebelum perubahan anggaran tersebut memperoleh kekuatan sebagai Peraturan Daerah.














