DUMAI, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai bersama Satpolair Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan JU, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Senin (19/10/2026) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJ alias J (24), beserta dua paket yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,68 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula pada pertengahan Oktober 2026, saat Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari Satpolair Polres Dumai mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan tersangka di sekitar Pelabuhan JU.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.20 WIB, tim gabungan memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan pelabuhan tersebut dan diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan tersangka sedang berdiri di tepi pantai Pelabuhan JU. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang dipegang tersangka. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik putih, sebuah kotak telepon genggam, serta dua kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih. Di dalam kedua kotak rokok tersebut ditemukan dua paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Kesuma, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna perak dan satu blok plastik klip bening yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna hitam.
Selain dua paket diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik pembungkus, kotak telepon genggam merek Vivo, dua kotak rokok, dompet hitam, timbangan digital, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A6x berwarna ungu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui positif menggunakan metamfetamina berdasarkan tes urine. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Dumai terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.














