Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

Avatar photo
27
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH (45) berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika di Jalan Pasar Nipon Gang Banten Lingkungan I, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu (18/7/2026).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip besar kosong, 2 paket plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp90.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Jangan Lewatkan :  Pertamina Patra Niaga RU II Dumai Wujudkan Kepedulian Ramadan dengan Pembagian Takjil oleh Komunitas Pekerja HCC dan Utilities

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka RH dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung mendatangi lokasi dan mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti yang dibawanya. Namun, aksi tersebut berhasil diketahui oleh petugas yang dengan sigap melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dibuang.

Jangan Lewatkan :  SMKS Pemda Rantauprapat Gelar Purna Siswa Kelas XII Tahun 2026, Sunarto : Jaga Almamater Sekolah

“Ketika hendak diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti. Berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti juga berhasil diamankan,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Jangan Lewatkan :  Kajian Akbar Tahun Baru Islam 1446H di Masjid Mambaul Hikmah, Amsakar: Momen Mengaktualisasikan Nilai dan Semangat Hijrah

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP A.R. Riza.