Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

Avatar photo
496
×

Telkomsel Terancam Di Gugat 50 Juta Dolar, Buntut Nomor Handphone Ketum FRN, Dianggab Hangus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Dianggap Banyak Rekanan tak bisa menghubungi Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, membuat Kerugian Besar Immateril yang dialami orang nomor 1 di FRN Counter Polri.

Jangan Lewatkan :  Sinergi Polri, Pemerintah, dan Petani: Penanaman Jagung Serentak di Kabupaten Landak

” Dugaan Sementara Nomor saya disabotase, Telkomsel,” tegasnya. Minggu (21/7)

Agus merencanakan Gugatannya yang diajukan terkait Pelanggaran Clousula Baku di UU Perlindungan Konsumen, Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

” Tidak ada perjanjian closul mengatakan nomor dinyatakan hangus, tidak tepakai lagi,” ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Polsek Panai Tengah Tangkap Pria 62 Tahun Diduga Bawa Sabu di Simpang Empat Labuhan Bilik

Lanjut Pengacara yang 16 Tahun Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI Gorontalo), bahwa langkah gugatan kepihak PT Telkomsel sebagai pelajaran akan penting memberikan informasi yang benar kepada Konsumen.

Jangan Lewatkan :  PT Prima Indonesia Logistik Berkontribusi Buka Program Magang Lapangan Kerja Yang Baru Lulus

Dalam Petitum Gugatannya, meminta agar Pihak PT Telkomsel mengganti kerugian Immateril 50 Juta US Dolar, dan mengembalikan Nomor Handphone milik Agus Flores.

(KAMELIA)