Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Terendus Setoran Gelap di Polda Kalbar, MHI Bongkar Dugaan Pungli Aparat

Avatar photo
116
×

Terendus Setoran Gelap di Polda Kalbar, MHI Bongkar Dugaan Pungli Aparat

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id] – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra institusi kepolisian di Kalimantan Barat. Dua oknum anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar, berinisial N dan RH, diduga menerima aliran dana dari seorang pengusaha yang terlibat aktivitas ilegal, Pendy alias Ahuat.

Investigasi awal dilakukan oleh tim Media Hukum Indonesia (MHI) Kalimantan Barat setelah menerima informasi dari seorang narasumber perempuan yang ditemui di sebuah warung kopi kawasan Gajah Mada, Pontianak, pada 8 Mei 2025. Narasumber, yang identitasnya dirahasiakan demi keselamatan, mengaku bahwa keluarganya pernah ditangkap oleh Ditkrimsus pada Oktober 2024 dalam kasus usaha ilegal.

Jangan Lewatkan :  Gelar Ramadhan Sinergi, Dandim 0209/LB Ajak Insan Pers dan Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban

Namun, penangkapan itu justru diwarnai dugaan transaksi damai. Narasumber menyebut adanya kesepakatan tidak resmi yang melibatkan penyetoran uang sebesar Rp25 juta per bulan kepada dua penyidik Ditkrimsus agar aktivitas ilegal tersebut tetap dibiarkan. Dana yang diduga telah disetorkan mencapai Rp75 juta sebelum akhirnya sang pelaku kembali ditangkap oleh jajaran Polresta Pontianak pada bulan Maret 2025.

Tim MHI kemudian mengkonfirmasi langsung kepada oknum berinisial N yang bersedia ditemui di salah satu kedai kopi dekat Mapolda Kalbar. Dalam pertemuan singkat itu, N tidak membantah telah menerima uang dari Pendy, namun berdalih dana tersebut merupakan bentuk “koordinasi” dengan Kejaksaan Tinggi agar kasus tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Jangan Lewatkan :  Gubri bersama Para Kepala Daerah se-Riau di PLN Pusat, GM PLN UID RKR: Peran PLN dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Riau

Lebih lanjut, N mengklaim bahwa dana itu dikembalikan setelah Polresta Pontianak menangkap Pendy tanpa koordinasi dengan dirinya. Ia bahkan menyebut upaya komunikasi dengan Kasat Reskrim Polresta tidak mendapatkan respons.

Fakta-fakta yang terungkap mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan dugaan mafia kasus di tubuh oknum aparat penegak hukum. Situasi ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap lemahnya integritas sebagian penegak hukum di Kalbar, yang kerap dinilai tidak transparan dalam menangani kasus-kasus berprofil tinggi maupun yang menyentuh kepentingan tertentu.

Jangan Lewatkan :  Pembagian Sembako Dihadiri Ketua Umum KBRJ Dumai Datuak Malano Bagadiang Ameh (Alataf)

Media Hukum Indonesia (MHI) menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini dan mendorong institusi terkait, termasuk Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar segera melakukan pemeriksaan etik maupun pidana terhadap para oknum yang terlibat.

MHI juga menyerukan pentingnya pembenahan struktural dan pengawasan ketat di tubuh aparat penegak hukum guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai penjaga hukum dan keadilan.