Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satpam Perusahaan di Padang Halaban Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Diminta Tindak Lanjuti

Avatar photo
143
×

Satpam Perusahaan di Padang Halaban Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Diminta Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] – Peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan informasi yang diterima Gaperta.id dari sumber yang dinilai dapat dipercaya, seorang pria berinisial R, yang dikenal dengan nama panggilan Rifi alias Tewong, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di sebuah perusahaan di wilayah Padang Halaban.

Jangan Lewatkan :  Ketua LP3NKRI: Kejagung Harus Bongkar Tuntas Kasus Pipanisasi Tanjabbar, Seret Aktor Besar ke Meja Hijau.

Selain itu, ia juga disebut berdomisili di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Masih berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, baik di lingkungan perusahaan maupun di kawasan permukiman sekitar.

Jangan Lewatkan :  Telah Terlahir Kembali TNI Ku

Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Gaperta.id telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Aek Natas. Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut.
“Terima kasih, Pak, atas informasinya. Akan kami tindak lanjuti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Aek Natas.

Jangan Lewatkan :  Pelaku Penembakan Riski Pohan di Jerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP Dengan Ancaman 9 Tahun Penjara

Media Gaperta.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari pihak kepolisian.