BeritaHukum

Terkait dugaan kasus Dana KONI Rp 4,5 M Kota Sungai Penuh Terus Bergulir

Avatar photo
3488
×

Terkait dugaan kasus Dana KONI Rp 4,5 M Kota Sungai Penuh Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Sungai Penuh terkait Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Rp 4,5 miliar yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,

Sejumlah pengurus KONI, mulai dari Plt Ketua, Bendahara, Sekretaris dan sejumlah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) dikabarkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait kasus dugaan korupsi dana pembinaan dan Pengembangan atlit Porprov Jambi ke XXIII tahun 2023

Jangan Lewatkan :  Akibat Jualan Chip Judi Online, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

“Ya, beberapa pengurus KONI Kota Sungai Penuh sudah dilakukan pemanggilan dan Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beberapa waktu lalu” kata sumber.

Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah dikonfirmasi media sabtu (04/11/2023)
membenarkan bahwa, sebanyak 7 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi anggaran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, ungkap Aldi.

Jangan Lewatkan :  Pembangunan Kepentingan Umum, Dispetaru Dumai Sosialisasi PP 39/2023

“Kita sangat apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 dengan harapan semua pihak yang terlibat agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harapnya.

Jangan Lewatkan :  RUPS BUMD PT PDB Perseroda, Walikota Paisal: Kedepannya Lebih Maksimal

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alek Hutauruk dikonfirmasi Via WhatsApp Jum’at (3/11), tidak memberi jawaban. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Kasi Pidsus. Tim liputan -sungai penuh .

Penulis : (HW)