Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Terkait dugaan kasus Dana KONI Rp 4,5 M Kota Sungai Penuh Terus Bergulir

Avatar photo
3701
×

Terkait dugaan kasus Dana KONI Rp 4,5 M Kota Sungai Penuh Terus Bergulir

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Sungai Penuh terkait Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Rp 4,5 miliar yang dilaporkan LSM Semut Merah ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,

Sejumlah pengurus KONI, mulai dari Plt Ketua, Bendahara, Sekretaris dan sejumlah Ketua Cabang Olahraga (Cabor) dikabarkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait kasus dugaan korupsi dana pembinaan dan Pengembangan atlit Porprov Jambi ke XXIII tahun 2023

Jangan Lewatkan :  GANN Labuhanbatu Raya: Hari Lahir GANN Ke-10 Tahun, Sukses Dan Jaya Terus

“Ya, beberapa pengurus KONI Kota Sungai Penuh sudah dilakukan pemanggilan dan Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh beberapa waktu lalu” kata sumber.

Aldi Agnopiandi Ketua LSM Semut Merah dikonfirmasi media sabtu (04/11/2023)
membenarkan bahwa, sebanyak 7 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi anggaran dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023, ungkap Aldi.

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Pulau Solor

“Kita sangat apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 dengan harapan semua pihak yang terlibat agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, harapnya.

Jangan Lewatkan :  Indahnya Berbagi: HUT Ke-27, LSM Forkorindo Kecamatan Aek Kuo Beri Bantuan Kepada 68 Anak Yatim Piatu dan Janda Miskin 37 Orang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alek Hutauruk dikonfirmasi Via WhatsApp Jum’at (3/11), tidak memberi jawaban. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Kasi Pidsus. Tim liputan -sungai penuh .

Penulis : (HW)