BeritaHukum

Kades Perikan Tengah Akan Dilaporkan ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2022

Avatar photo
277
×

Kades Perikan Tengah Akan Dilaporkan ke APH Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2020-2022

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Dengan adanya dana desa dikucurkan bertujuan memberdayakan masyarakat desa guna pemulihan ekonomi masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi rakyat.

Namun dalam pengelolaan dana desa di Desa Perikan Tengah, kecamatan Gunung Raya, kabupaten Kerinci menuai sorotan publik terkait dugaan korupsi dana desa oleh oknum kades inisial “S” .

Dengan dalil lolos dalam audit inspektorat sang kades merasa aman dan bahkan modusnya dalam merealisasikan dana desa, bak tertutup awan kabut yang tak nampak diselimuti gelapnya gulita .

Ironisny, menurut sumber dan data faktual salah satu temuan awak media menemukan antara lain :

Jangan Lewatkan :  Bhabinkamtibmas Polsek Jambi Selatan Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan.

1. Pada tahun 2020 dalam kegiatan Rehabilitas /peningkatan /pengadaan sarana /APE PAUD /TK /TPA /TKA/TPQ dan Madrasah milik desa senilai Rp. 117.780.000

-2. Penanggulangan bencana ,keadaan darurat dan mendesak Rp.18.462.105

-3. Pada tanggal 17 juli 2020 sebanyak Rp.111.699.900 dan pada bulan agustus tgl 06 2020 di cair kan lagi Rp.74.466.600 dan jumlah keadaan mendesak Rp.186.600.000 tidak tau muara nya tanpa ada wujud realisasi nya .

Selanjutnya, sumber dari pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/ balai kemasyarakatan juga kami sorot realisasi nya sebanyak Rp.73.730.000 serta pemeliharaan sumber air bersih dan pemeliharaan jalan desa pemukiman Rp.34.126.000, pengelolaan fasilitas sampah Rp. 48.000.000. ungkap sumber!!

Jangan Lewatkan :  BPD dan Perangkat Desa Bersama LSM dan Media,Geruduk Kantor Inspektorat Minta Hasil Audit Kades Sungai Raya.

Dan, tidak kalah penting pada tahun 2020 pada pencairan tahap kedua dalam pembangunan jalan usaha tani senilai Rp.53.180.000 ikut disorot selama kepemimpinan kades Sofyan ini,tandasnya!!

Aktivis muda LSM Semut Merah Dede Arma Putra, angkat bicara terkait dengan pengelolaan dana desa perikan tengah kecamatan gunung raya kabupaten kerinci mengatakan, “Ini di nilai perlu di proses aparat penegak hukum guna adanya penegakan hukum, bagi kades kades yang nakal seperti kades siulak kecil hilir yang baru baru ini sebagai tersangka kasus korupsi dana desa , sehingga tidak ada lagi kepala desa yang seenaknya melakukan korupsi di desa desa,” ujarnya dengan nada kesal!!

Jangan Lewatkan :  Diwilayah Hukum Polsek Bilahhilir Bebas Penyalahgunaan BBM Subsidi Lancar, Apakah...??

Selanjutnya, “kami meminta kepada aparat penegak hukum usut tuntas kades perikan atas dugaan korupsi dana desa selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 karna patut kami duga kuat adanya SPJ setan yang dibentengi oleh oknum inspektorat kabupaten kerinci, pungkasnya!!

Penulis :
(HW)