Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar, Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Avatar photo
107
×

Tiga Perwakilan Advokat DPD KAI Kalbar, Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Bogor, [Gaperta.id] – Sebanyak tiga orang advokat DPD KAI Kalbar mengikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu 2024, bagi Advokat Angkatan V (Kongres Advokat Indonesia/KAI), di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Tiga orang, Advokat yang menjadi perwakilan Kalimantan barat ini,  yaitu Phendi Harthandi, SH, Tunggap, SH dan Slamet, SH.I. 11/11/23)

Bimtek ini dilaksanakan yang dilaksanakan MK melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi sebanyak 162 orang advokat perwakilan Kongres Advokat Indonesia dari 33 provinsi mengikuti kegiatan ini, dari total 4.551 advokat KAI di seluruh Indonesia.

Jangan Lewatkan :  RS Mitra Kota Baru Jambi Terbukti Menguasai Dimata Hukum, Said Lukman Al Hasny Kembali Mendapatkan Hak Atas Lahannya.

Kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi, sekaligus sebagai upaya mempertajam dan menambah wawasan terkait penanganan perkara perselisihan Hasil Pemilu 2024, yang dibuka oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Salah satu perwakilan advokat Kalbar, Phendi Harthandi, SH menyebut, dengan mengikuti Bimtek ini diharapkan bisa membantu PHPU di MK.

“Semoga dengan ilmu yg kami daptkan bisa membantu sengketa PHPU di MK nantinya bagi para pihak yg memerlukan, karena hukum acara peradilan umum dan hukum acara di MK berbeda,” Ujarnya.

Jangan Lewatkan :  Pelayanan Buruk di SPBU Sungai Liuk Kota Sungai Penuh: Pelanggaran Standar dan Perilaku Tidak Profesional

Melalui Bimtek ini, seluruh peserta diminta menguasai hukum acara, baik hukum acara di MK maupun hukum acara peradilan lainnya. Hal ini dikarenakan hukum acara sangat penting untuk beperkara di suatu lembaga peradilan.

Termasuk dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik Pilpres, Pileg dan sampai Pilkada, sehingga para advokat ini mampu beperkara di MK dengan baik
Kegiatan bimbingan teknis ini dilaksanakn karena dilandasi pemikiran bahwa keberhasilan MK dalam melaksanakan kewenangannya, tidak hanya ditentukan oleh kesiapan aparatur MK, tetapi juga ditentukan oleh pengetahuan dan pemahaman berbagai elemen masyarakat yang menjadi para pihak dalam persidangan MK.

Jangan Lewatkan :  PT PELNI Resmi Buka Penjualan Tiket Menjelang Mudik Natal dan Tahun Baru

Sehingga tidak hanya diberikan bagi para advokat, sebelumnya Bimtek serupa juga telah diberikan MK kepada 18 partai politik nasional, 6 partai politik lokal Aceh, Penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu.

(Red)