Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polres Babar Berhasil Ringkus Dua Kurir Narkoba, 35 Kilo Sabu Diamankan

Avatar photo
281
×

Tim Gabungan Polda Babel Dan Polres Babar Berhasil Ringkus Dua Kurir Narkoba, 35 Kilo Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Bangka Belitung, [Gaperta.id] – Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dan Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua orang kurir narkoba di Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 35 Kilogram narkoba jenis sabu.

Demikian hal tersebut disampaikan Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat Konferensi Pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Babel, Selasa (26/3/24) sore.

Jangan Lewatkan :  DPRD dan Pemko Sepakat! RPJMD Dumai 2025-2029 Resmi Disetujui, Jadi Fondasi Strategis Pembangunan Daerah

Kapolda mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Handika alias Dika ( 26) warga Tempilang Utara Kecamatan Tempilang Bangka Barat dan Sien Alias Sien (27) warga Sungai Somor Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering ilir Provinsi Sumsel.

“Benar, kita berhasil melakukan penangkapan dua pengedar narkoba di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka  Barat pada Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wib”Kata Tornagogo.

Pengungkapan kasus sendiri, kata Kapolda, berawal dari adanya laporan terkait pengiriman narkoba jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka.

Jangan Lewatkan :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Sepanjang Tahun 2024 Konsumsi Listrik Sektor Industri Tembus 3.442 GWh di Riau dan Kepulauan Riau

Menurut Tornagogo, modus pelaku yakni membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama dan mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Kemudian narkoba dibawa ke pulau Bangka dengan menggunakan mobil. Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial FR dan dijanjikan uang 70 Juta sebagai imbalannya,”tutur Tornagogo.

Jenderal Bintang Dua Polri ini juga menerangkan 35 kilogram sabu yang dibawa pelaku tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina warna hijau dengan Berat 35.685 Gram.

Jangan Lewatkan :  UPTD Dinas Pendidikan kecamatan Aek Kuo Meriahkan HUT RI ke-80 Tahun 2025

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan 2 buah Karung warna putih,
2 unit handphone, Uang tunai 1,3 juta rupiah serta 1 unit mobil yang digunakan oleh kedua pelaku.

Mantan Wairwasum ini juga mengungkapkan harga barang bukti narkotika yang diamankan ini senilai 35 Milyar dan menyelamatkan 140 ribu jiwa manusia.

(Redaksi)