Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Peredaran narkotika di Indonesia diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini melarang segala bentuk aktivitas tanpa hak dan melawan hukum terkait penyaluran, pengiriman, penjualan, dan perantara barang terlarang, dengan ancaman sanksi pidana berat hingga hukuman mati.
Maraknya peredaran narkotika di desa Aek korsik kecamatan Aek Kuo membuat warga resah Diminta pihak polisi segera mengamankan tentang peredaran narkotika jenis sabu tersebut yang berada didusun 4 patok besi desa Aek korsik kecamatan Aek Kuo kabupaten labuhanbatu utara .
(28/5/2026).
Informasi yang dihimpun Gaperta.id oleh narasumber inisial FJR adalah yang menjadi pengedar sabu-sabu barang haram di wilayah tersebut.
Untuk informasi yang diberikan oleh narasumber tersebut Awak media Gaperta.id langsung mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Aek Natas melalui Chat WhatsApp untuk mengetahui tentang tanggapan hal tersebut”.
namun sangat disayangkan Kanit Reskrim Polsek Aek natas tidak merespon sama sekali tentang konfirmasi dari awak media ini , lebih lanjut lagi media ini juga langsung konfirmasi kepada Kapolsek Aek natas Iptu Sopiyan Tampubolon namun hasilnya nihil juga tidak ada respon hingga berita ini ditayangkan dimeja redaksi.














