Taput – Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa perangkat desa harus menghormati dan patuh pada kepala desa. juga di Pertegas dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa perangkat desa yang tidak menjalankan tugas dan wewenangnya atau tidak menghormati kepala desa dapat dikenakan sanksi.
Namun Berbeda Dengan Perangkat Desa Aek Nauli IV Roganda Uli Tambunan ( RUT ) Yang diketahui Kasi kesejahteraan dan pelayanan Dinilai Tidak Paham Undang-Undang Desa.
Bermula Dari persolaan Anak Dilingkungan Sekolah Yang seogianya itu Tugas Sekolah , Roganda Uli mendatangi SD. N. 173174 Onantukka desa Aek Nauli IV. untuk menegur Siswa yang Diduga bermasalah Dengan Anaknya, Namun Sayang Roganda Uli tidak menunjukkan sikap orang Tua yang Mendidik , malah mengancam beberapa orang Anak SD yang membuat ketiga Anak Tersebut Merasa Takut ataupun merasa Tertekan.
Mengetahui Persoalan tersebut, Orang Tua dari beberapa anak ini Merasa Geram terhadap Roganda Uli Tambunan, ketiga Orang Tua ini Melaporkan tingkah Lakunya Kepada Kepala Desa Aek Nauli IV, namun Armyn Panjaitan tidak Mampu menyelesaikan persoalannya.
Tidak sampai disitu Ketiga orang tua ini melaporkan Kepada Pemerintah Kecamatan Sipahutar. Uspika Kecamatan Sipahutar mencoba memfasilitasi mereka di Desa Aek Nauli IV untuk di damaikan.
Saat itu Hadir Uspika Kecamatan, Pimpinan kecamatan, Polmas, Babinsa, BPD, Kepala Desa , Masyarakat desa . Namun Juga Tidak menyelesaikan masalah Malah menambah masalah baru.
Tidak Puas dengan tingkah laku Perangkat Desa tersebut, Senin 10 Maret 2025 Masyarakat Desa Aek nauli IV layangkan Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Perangkat Desa Atas Nama Roganda Uli Silitonga kepada Inspektorat Kabupaten,
Adapun isi dari Surat Mosi Tidak Percaya tersebut merupakan Tuntutan Supaya Perangkat Desa atas nama Roganda Uli Tambunan dicopot dan diberhentikan dari jabatannya, begini bunyi alasan
1.Saudari Roganda Uli Tambunan melakukan pengancam terhadap beberapa siswa di SD N. 173174 desa Aek Nauli IV beberapa minggu yang lalu merupakan perilaku tidak terpuji.
2. Atas tindakan pengancam dari saudari Roganda Uli Tambunan terhadap beberapa siswa SD. N. 173174 desa Aek Nauli IV minggu yang lalu, Pemerintah Desa melakukan mediasi terhadap orang Tua tersebut, namun Roganda Uli Tambunan tidak menghargai mediasi tersebut yang dihadiri Pemerintah kecamatan, BPD, Komite Sekolah, Guru, Polmas dan Warga Desa Awk Nauli IV.
3. Saudari Roganda Uli Tambunan sebagai kepala seksi kesejahteraan dan Pelayanan Desa Aek Nauli IV sudah mencoreng marwah Pemerintahan Desa Aek Nauli IV atas Gagalnya Mediasi tersebut sehingga menimbulkan Kericuhan.
4. Saudari Roganda Uli Tambunan tidak cakap dalam menjalankan Tugasnya sebagai pelayan Desa Aek Nauli IV, dimana Yang Seharusnya untuk Menyelesaikan permasalahan dan bukan Yang Sebaliknya.
Salah satu Dari Warga Masyarakat Desa Aek Nauli IV ketika ditanyai awak Media Topberita.co.id tentang poin 4 yang menyatakan tidak cakap menjalankan Tugasnya, Melda Panjaitan menjelaskan bahwasan Roganda Uli Tambunan Masuk kerja hanya tiga hari dalam Satu minggu.
” Dia itu hanya tiga hari kerja dalam Satu Minggu artinya dia juga korupsi diwaktu, bagaimana bisa pelayanan masyarakat maksimal jika begini ”
Melda Panjaitan dan Masyarakat Yang ikut menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang membawakan jargon Konsep Perubahan , untuk mengevaluasi Perangkat desa yang masih memiliki Mindset kerdil.
Kepala Desa Aek Nauli IV Armin Panjaitan saat ditanyai Terkait persoalan perangkat Desa tersebut menyayangkan Perilaku Perangkat Desa nya.
“Karena sehari sebelum upaya perdamaian yang difasilitasi pihak Kecamatan, saya sudah menjumpai Perangkat Desa dan memberikan Arahan supaya bisa damai. ” Ucapnya
Namun ditanya terkait Sanksi ataupun Surat Peringatan , Dimana perangkat Desa tidak Menghargai Kepala Desa Sebagai Pimpinannya yang membuat keributan di Kantor Desa, Armin Panjaitan masih menunggu Petunjuk dari Kabupaten .
Berbeda Dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Erikson Siagian , saat ditanyai tindak Lanjut Surat Mosi Tidak Percaya melalui seluler Erikson Siagian mengatakan sementara masih Menunggu Laporan Pemerintah Desa dan Kecamatan.
“Untuk sementara kita msh menunggu laporan Pemerintah Desa dan Kecamatan ..terimakasih” ucap Erikson
(Red)