Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu, Sejumlah Paket Sabu Disita

Avatar photo
246
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu, Sejumlah Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA, [Gaperta.id] – Satnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial IR (29) warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa paket sabu yang dikemas didalam plastik klip yang dibalut tisu.

“Dari pelaku, petugas mengamankan bukti berupa tiga paket kecil yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Jangan Lewatkan :  Giat Pemerintahan Desa Siulak Panjang Menjelang Idul Fitri Kepala Desa Alfikri Terjun Langsung Bersama Perangkat Besa, Bersih-bersih!!

“Kemudian petugas juga menyita satu buah pipa kaca. Hasil introgasi tiga paket tersebut pelaku beli dari Kecamatan Pontianak Timur dan akan dijual kembali di Kecamatan Kubu,”imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  Hamdi,.S.Sos.M.M Ambil Formulir Pendaftaran Cakada Pilkada Tebo di Sekretariat DPC Partai PKB Kabupaten Tebo

Pelaku ditangkap pada Senin (26/8) di sebuah warung yang berlokasi di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

” Penangkapan ini hasil informasi yang didapat petugas dari masyarakat, kemudian informasi tersebut dialami sehingga pada pukul 13.30 WIB Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,”ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam.

Jangan Lewatkan :  Polres Metro Jakarta Barat Cegah Tawuran di Dua Lokasi, Belasan Remaja Diamankan Dalam Sepekan

” Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

(Kaperwil Lepinus L)