Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Mantap…!! Satgas PAMTAS Republik Indonesia-Malaya Yonkav 12/BC Kembali Menggagalkan Penyeludupan Sisik Trenggiling

Avatar photo
306
×

Mantap…!! Satgas PAMTAS Republik Indonesia-Malaya Yonkav 12/BC Kembali Menggagalkan Penyeludupan Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Dusun Mangkau, Desa Palapasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (18/10/2024). Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC telah kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 1 paket berisi sisik Trenggiling dari Malaysia seberat ± 1,4 kg yang disamarkan dalam karung putih. Dalam hal ini Trenggiling adalah salah satu Satwa yang dilindungi.

Jangan Lewatkan :  Dugaan Mafia Tanah di Kubu Raya, AR Ajukan Banding Atas Putusan PN Mempawah

Informasi ini diungkap oleh Danpos Mangkau, Serka Miki Ari Biyuha, Ia pun menceritakan kronologis kejadian penggagalan penyelundupan sisik trenggiling, saat dirinya memerintahkan wadanpos Serda Yardi beserta tiga anggota pos lainnya dan berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling saat sedang melaksanakan patroli keamanan di hutan sektor wilayah Pos Mangkau Satgas Pamtas Yonkav 12/BC yang akan dijual ke Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pemuda yang Hendak Lakukan Pembegalan dengan Celurit

Lettu Kav Akbar Gayuh Hutama selaku Danki SSK-III mengatakan bahwa jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC sampai dengan saat ini terus meningkatka kewaspadaan dan semangat untuk memberikan kinerja terbaiknya. Berkat itu pula, penyelundupan kulit dari hewan yang dilindungi undang-undang inipun dapat digagalkan.

Jangan Lewatkan :  1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dansatgas agar barang bukti segera dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong untuk diamankan dan selanjutnya akan dilimpahan ke pihak yang berwajib.

(Lepinus L)