Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

2 Tersangka 3 Paket Narkoba Diamankan Polsek Medang Kampai

Avatar photo
220
×

2 Tersangka 3 Paket Narkoba Diamankan Polsek Medang Kampai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Januari 2025 Tim Opsnal Polsek Medang Kampai memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa telah sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di seputaran Jl. Hj Norimah RT.004 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai – Kota Dumai.

Mendapat informasi tersebut team Opsnal Polsek Medang Kampai langsung melapor kepada Kapolsek Medang Kampai AKP Hermawan, SH., atas perintah Kapolsek Medang Kampai kemudian Kanit Reskrim IPTU Suprizal, S.Sos, M.Ip., memimpin penyelidikan terhadap peredaran Narkotika tersebut.

Jangan Lewatkan :  Polsek Bosar Maligas Luncurkan Posko Kampung Bebas Narkoba di Nagori Nanggar Bayu

Selanjutnya, pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 19.45 WIB, saat Tim Opsnal berada di Jl. Hj Norimah RT.004 Kel. Mundam Kec. Medang Kampai, melihat ada 2 (dua) orang pria yang sedang berada didalam sebuah rumah sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud.

Kemudian Tim Opsnal mencoba mengamankan 2 (dua) orang tersebut, namun kedua orang tersebut berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Meskipun demikian ke 2 (dua) orang tersebut berhasil diamankan oleh Tim Opsnal, dan pada saat diamankan tim opsnal menemukan 3 (Tiga) bungkus sedang dan kecil diduga narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor ± 6,86 gram di dalam 1 (satu) buah kotak kaleng kecil yang diselip di celana dalam yang sedang dipakai oleh Adi Muhammadi.

Jangan Lewatkan :  Polsek Silang Kitang Adakan Pojok Pemilu 2024

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh beberapa warga sekitar dan berdasarkan pengakuan dari Adi Muhammadi, 3 (Tiga) bungkus shabu tersebut adalah miliknya, dan Khairul merupakan kaki-tangan yang bertugas mengantarkan dan menjual shabu tersebut.

Jangan Lewatkan :  Upacara Penyerahan Jabatan Dirreskrimum, Dirpamobvit dan Kapolresta Jambi pada Kamis, Dipimpin Langsung Oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono

Selanjutnya terhadap terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medang Kampai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan LP/A/01/I/2025/RIAU/RES DUMAI/SEK MK tanggal 20 Januari 2025.

Berdasarkan uji lab, kedua tersangka juga positif Positif MET dan Positif AMP.

Kepada kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(ES)