JAMBI, [Gaperta.id] – Pendi Beserta kuasa hukum nya.M.unggul Garfli SH.Hadiri Sidang perdata kedua,dipengadilan negeri Jambi,
“Sidang perdata lanjutan, dalam Kasus sangketa Tanah antara Pendi dan Budi Harjo alias Acok yang berada di talang gulo Jambi, dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri Jambi pada hari Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB .
Dalam sidang yang kedua tersebut, dihadiri oleh kedua belah pihak yakni, Budi Harjo alias Acok dan Pendi. Setelah sidang dibuka, Hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan melakukan mediasi antar kedua bela pihak yang bersengketa.
Diketahui saat mediasi berlangsung, yang menjadi mediatornya yakni Tatap Urasima Situngkir, S.H. Dengan Belum adanya titik terang antara ke dua belah pihak yang bersengketa, yang disebabkan Pihak kedua yakni Hendri tidak bisa hadir, sehingga Sidang Mediasi ini di tunda lagi dan akan di lanjutkan pada Tanggal 26 Februari 2025.
Terkait Persidangan Mediasi ini, Kuasa hukum Pihak Pendi yakni, Pendi .M.Unggul Garfli SH.mengatakan Pada sidang mediasi di hadapan mediator mengatakan sidang akan ditunda karena tergugat 2 tidak hadir.
“Sidang mediasi ini di tunda sampai pada tanggal 26 Februari, hadir atau tidaknya hadirnya tergugat 2, sidang akan tetap di laksanakan Ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Pendi, Rilo Menyampaikan, terkait sidang tadi, hakim mediator sudah ditunjuk untuk segera mengadili perkara mediasi ini.serta Pihak tergugat juga bersedia akan menghadirkan tergugat 2 dalam mediasi Minggu depan. Masalah hadir atau tidak tergugat 2 itu menurut Rilo hanya formalitas dan bukan berarti mediasi tersebut tidak bisa di laksanakan di pengadilan.
“Hadir tidak hadir tergugat 2 itu hanyalah formalitas. Pihak tergugat ingin menghadirkan tergugat dua agar bisa winwin soluciont. Tidak hanya mereka, kebetulan klain kita juga mengharap winwin soluciont””
Rilo menambahkan, pihaknya diberi waktu 30 hari untuk menjalankan proses mediasi.
bila mediasi tidak tercapai, maka tidak ada kemungkinan untuk melakukan bermediasi diluar.
“Kita diberi 30 hari untuk menjalankan mediasi, tidak menutup kemungkinan mediasi bisa dilakukan di luar persidangan. Dalam persoalan ini pun saya berharap, Semoga ketua Pengadilan Negeri Jambi bisa menyoroti kasus ini dengan Objektif.” Katanya.
Ditegaskan kembali oleh Unggul Garfli. selaku loyers Pihak Pendi bahwa, Sidang akan dilanjutkan pada Tanggal 26 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jambi pungkasnya .